Pendidikan

LINK PDF Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, Isi Juknis SPMB 2025 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK

LINK PDF Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, Isi Juknis SPMB 2025 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK

Editor: Abu Hurairah
Tangkap Layar/Salinan jdih.kemdikbud.go.id
PERATURAN SPMB 2025 - Tangkap layar salinan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dari jdih.kemdikbud.go.id diambil pada Senin (3/3/2025). Inilah LINK PDF Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, Isi Juknis SPMB 2025 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK 

(3) Pengecualian ketentuan jalur penerimaan Murid baru bagi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur penerimaan Murid baru pada SD, SMP, dan SMA.

Bagian Kedua
Persyaratan Penerimaan Murid Baru

Pasal 8

(1) Calon Murid harus memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru.

(2) Persyaratan penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.

Pasal 9

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. batas usia; dan/atau
b. telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.

Pasal 10

Persyaratan umum bagi calon Murid pada TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Pasal 11

(1) Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.

(3) Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:

a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.

(4) Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved