Pendidikan
LINK PDF Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, Isi Juknis SPMB 2025 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK
LINK PDF Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, Isi Juknis SPMB 2025 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK
(3) Pengecualian ketentuan jalur penerimaan Murid baru bagi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur penerimaan Murid baru pada SD, SMP, dan SMA.
Bagian Kedua
Persyaratan Penerimaan Murid Baru
Pasal 8
(1) Calon Murid harus memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru.
(2) Persyaratan penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
Pasal 9
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. batas usia; dan/atau
b. telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
Pasal 10
Persyaratan umum bagi calon Murid pada TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 11
(1) Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
(3) Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.
(4) Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK 2025, Ini Kriteria Penerima dan Cara Pencairan |
![]() |
---|
Cek Info GTK 2025 Melalui info.gtk.dikdasmen.go.id, Pencairan Bantuan Isentif Guru Non-ASN |
![]() |
---|
Info GTK Dikdasmen.Go.Id 2025, Cek Bantuan Isentif Guru Non ASN Rp 2,1 Juta Cair Agustus-September |
![]() |
---|
Cara Aktivasi Rekening di Info GTK untuk Pencairan Bantuan Isentif Guru Non-ASN Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cara Cek Insentif Guru Non ASN di Info GTK 2025, Link Resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.