Pendidikan

LINK PDF Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, Isi Juknis SPMB 2025 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK

LINK PDF Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, Isi Juknis SPMB 2025 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK

Editor: Abu Hurairah
Tangkap Layar/Salinan jdih.kemdikbud.go.id
PERATURAN SPMB 2025 - Tangkap layar salinan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dari jdih.kemdikbud.go.id diambil pada Senin (3/3/2025). Inilah LINK PDF Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, Isi Juknis SPMB 2025 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan kualitas dalam proses penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.

SPMB 2025 menetapkan empat jalur utama untuk penerimaan murid baru:

Jalur Domisili : Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah tertentu. 

Jalur Afirmasi : Ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Jalur Prestasi : Bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

Jalur Mutasi : Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar.

Isi Peratuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 

BAB II : PENERIMAAN MURID BARU

Bagian Kesatu : Jalur Penerimaan Murid Baru

Pasal 6

(1) Penerimaan Murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid baru.

(2) Jalur penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jalur Domisili;
b. Jalur Afirmasi;
c. Jalur Prestasi; dan
d. Jalur Mutasi.

Pasal 7

(1) Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dikecualikan untuk SD.

(2) Jalur penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikecualikan untuk:
a. Satuan Pendidikan kerja sama;
b. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;
c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
d. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
e. Satuan Pendidikan berasrama;
f. Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
g. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved