Pendidikan

Cek Persyaratan Umum dan Khusus Masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK untuk Daftar SPMB 2025

Berikut ini persyaratan umum dan khusus masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK untuk daftar Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
SISTEM SPMB 2025 - Grafis Gedung Sekolah dan Tesk persyaratan SPMB 2025 diedit pada Senin (3/3/2025). Berikut ini persyaratan umum dan khusus Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 

a. penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
b. pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
c. kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

(3) Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertakan:
a. kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
b. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

(4) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid. 

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi

Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

(2) Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:

a. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

b. surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis. 

(3) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

(4) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

Pasal 20
(1) Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian. 

(2) Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. prestasi akademik; dan/atau
b. prestasi nonakademik.

(3) Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau
b. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

(4) Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau

b. prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

(5) Ketentuan kurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk nilai rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.

(6) Dalam hal prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:

a. Pemerintah Daerah; atau
b. unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April
pada tahun berjalan.

(7) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) terdiri atas:
a. calon Murid;
b. penyelenggara lomba;
c. Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB; dan
d. pihak lain yang berkepentingan.

(8) Selain menggunakan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pasal 21 
(1) Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dibuktikan dengan:
a. rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
b. sertifikat/piagam prestasi;
c. dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau
d. dokumen lain terkait prestasi.

(2) Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

Pasal 22
(1) Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai atas:
a. rapor;
b. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan;
c. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan
d. prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf
b berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(2) Selain penetapan bobot nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8).
(3) Pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.

Persyaratan Khusus Jalur Mutasi

Pasal 23
(1) Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid
yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali
harus memiliki:
a. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
b. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

(2) Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
a. surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
b. kartu keluarga.

(3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

Baca juga: LINK PDF Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, Isi Juknis SPMB 2025 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK

Baca juga: Apa Itu Jalur Kepemimpinan di SPMB 2025? Ini Maksud dan Kriteria Calon Siswanya

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved