Berita Nasional

Rincian Terbaru Tarif Listrik Per kWh Berlaku Maret 2025 Untuk Pelanggan 900 VA Sampai 3500 VA

Tarif listrik di bulan Maret 2025 telah diputuskan dimana biaya yang dibebankan ke pelanggan masih sama seperti sebelumnya.

Editor: Moch Krisna
PLN
DISKON LISTRIK - Konsumen Saat Mengisi Token Listrik. Rincian Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Saat Diskon 50 Persen, PLN Tak Perpanjang Diskon 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tarif listrik di bulan Maret 2025 telah diputuskan dimana biaya yang dibebankan ke pelanggan masih sama seperti sebelumnya.

Penetapan tarif listrik non subsidi dilakukan setiap 3 bulan sekali yang mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024. 

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, penetapan tarif listrik Triwulan I 2025 menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai Oktober 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. 

Tapi, tarif listrik per kWh pada Februari 2025 diputuskan tidak mengalami kenaikan atau tetap. 

 "Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai dengan Oktober tahun 2024, dimana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik," tulis ESDM.

"Namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," lanjut ESDM. Lalu, bagaimana rincian tarif listrik per kWh (kilowatt hour) selama bulan Maret 2025?

Biaya listrik per kWh berlaku pada Maret 2025 Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Februari 2025 sebagai berikut:

  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53. 

Berikut Daftarnya Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.

Harga tarif listrik pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh. 

Sebagai informasi, diskon listrik 50 persen yang diberikan kepada pelanggan dengan batas daya 2.200 VA ke bawah telah berakhir pada 28 Februari 2025. Dengan berakhirnya program diskon tarif listrik tersebut, mengartikan biaya listrik akan kembali normal sesuai rincian di atas.

(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved