Berita Muba

Polsek Bayung Lencir Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Kontrakan, Jadikan Kontrakan Safe House

Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap tiga pelaku narkoba dalam penggerebekan di sebuah kontrakan di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lenci

Grafis Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi narkoba- Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap tiga pelaku narkoba dalam penggerebekan di sebuah kontrakan di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. 

TRIBUNSUMSEL.COM , SEKAYU – Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap tiga pelaku narkoba dalam penggerebekan di sebuah kontrakan di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 43 paket sabu dengan total berat bruto beberapa gram, uang tunai Rp2.185.000, serta 1 unit handphone merek Realme C55.

Selain itu, turut diamankan 1 kotak rokok merek Clas Mild, 3 sekop plastik, 1 plastik klip bening, 2 dompet emas (warna kuning dan hijau), serta 1 helai celana pendek warna coklat.

Kapolsek Bayung Lencir, IPTU M Wahyudi SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kanit Reskrim Iptu Agus Kurniawan bersama tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan warga,” ujar Wahyudi, Sabtu (1/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga orang tersangka. Yadi alias Pandir (41), warga Bayung Lencir, ditangkap di kontrakan nomor 2 dengan barang bukti dua paket sabu. Feriyadi (52), warga Bayung Lencir, ditangkap di kontrakan nomor 4 dengan barang bukti 16 paket sabu.

Sementara itu, Sofian (41) warga Sungai Lilin, juga ditangkap di kontrakan nomor 4 dengan barang bukti 25 paket sabu.

"Kontrakan tersebut sering dijadikan Safe House untuk transaksi narkoba dengan para pelanggan. Para pelanggan sering datang kesana untuk membeli narkotika karena menurut pelaku ini aman,"ungkapnya. 

Saat ini, para pelaku telah kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"jelasnya. (dho)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved