Berita Musi Rawas

Meresahkan Warga, 2 Pria di Musi Rawas Ditangkap Usai Buang Sabu ke Parit, Akui Bakal Diedarkan

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Aston Lasman Sinaga Sabtu (1/3/2025) membenarkan penangkapan tersebut. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Polres Musi Rawas
DIAMANKAN - Dua tersangka pengedar sabu di Kabupaten Musi Rawas saat diamankan Satres Narkoba Polres Musi Rawas. 

Selain tersangka dan sabu, anggota juga mengamankan jaket warna hitam merk greenlight, 1 unit handphone merk redmi warna hitam dan 1 unit sepeda motor honda BEAT warna putih dengan Nopol BD 6398 GJ.

"Selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti langsung digelandang ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat. 

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta," tutup Kasat.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di google news

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved