Berita Musi Rawas
Meresahkan Warga, 2 Pria di Musi Rawas Ditangkap Usai Buang Sabu ke Parit, Akui Bakal Diedarkan
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Aston Lasman Sinaga Sabtu (1/3/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Dua pria asal Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel diamankan oleh Satres Narkoba Polres Musi Rawas pada Rabu (26/2/2025) sekira pukul 16.00 Wib saat melintas di Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo.
Diketahui dua tersangka tersebut adalah Tutur Winarto (29) dan Deki Tri Pratama (25), keduanya warga Desa Campur Sari (Sp4) Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Aston Lasman Sinaga Sabtu (1/3/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,72 Gram.
Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan polisi, LP.A/ 09 /II/2025/SPKT/RES.NARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 26 Februari 2025.
Dijelaskan Kasat, penangkapan tersangka bermula, saat anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas mendapatkan informasi dari masyarakat, yang mengaku sering melihat orang bertransaksi narkoba di jalan di Desa F Trikoyo.
Dari informasi tersebut, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya anggota mendapat ciri-ciri terduga tersangka.
Selanjutnya, anggota melakukan hunting di sepanjang jalan umum Tugumulyo-Lubuklinggau, tepatnya di Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas untuk mencari terduga tersangka.
"Saat melakukan hunting, personel melihat dua pria yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan terduga pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BD 6398 GJ," ucap Kasat.
Baca juga: Meresahkan Warga, Dua Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi, 22 Paket Sabu Disita
Baca juga: Terjaring Operasi Pekat Musi 2025, Pria di Banyuasin Ditangkap Simpan Tiga Paket Sabu
Melihat tersangka, kemudian anggota pun melakukan pengejaran dan langsung menghentikan sepeda motor tersangka.
Saat itu, anggota melihat seseorang yang diduga tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu ke dalam parit.
"Setelah anggota berhasil diamankan, anggota mencari sesuatu yang sempat dibuang oleh salah seorang tersangka," jelas Kasat.
Di dalam parit yang tak jauh dari lokasi penangkapan kedua tersangka, anggota menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik transparan.
Setelah ditimbang, berat sabu tersebut mencapai 8,72 Gram.
"Dari interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang akan diedarkan, yang sengaja dibuang sebelum ditangkap," ungkap Kasat.
Selain tersangka dan sabu, anggota juga mengamankan jaket warna hitam merk greenlight, 1 unit handphone merk redmi warna hitam dan 1 unit sepeda motor honda BEAT warna putih dengan Nopol BD 6398 GJ.
"Selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti langsung digelandang ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta," tutup Kasat.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di google news
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Honorer Non Database di Musi Rawas Bakal Diajak Temui KemenPANRB |
![]() |
---|
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Puluhan Honorer Non Database Ngadu ke DPRD Musi Rawas |
![]() |
---|
Masa Jabatan Habis, 13 Kades di Musi Rawas Bakal Menjabat Lagi Hingga 2 Tahun Ke Depan |
![]() |
---|
2.300 Honorer di Musi Rawas Jadi Prioritas Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Non Prioritas Ada 800 Orang |
![]() |
---|
Baterai dan Panel Surya Alat Pengamatan Hujan Milik BMKG di Musi Rawas Dicuri, Penting Pantau Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.