Mayat Dalam Karung di Tanah Datar

Dikira Cuma Iseng, Siswi MTs di Tanah Datar Sempat Curhat Akan Dibunuh ke Ibu, Kini Tewas

Sebelum ditemukan tewas,  korban sempat curhat kepada ibunya bahwa dirinya menerima pesan ancaman akan dibunuh pelaku. Sang ibu justru mengira iseng

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNPADANG.COM/ARIF RAMANDA KURNIA
MAYAT DALAM KARUNG: Polres Tanah Datar mengadakan konferensi pers di Mapolres Tanah Datar terkait pengungkapan kasus mayat dalam karung Kamis (27/2/2025).  

Setelah membunuh dan merudapaksa korban, pelaku Noval kemudian memasukkan jasad korban ke dalam sarung.

Karena tidak muat, Noval meminta Bima membawa sesuatu yang mampu menutupi jasad korban secara menyeluruh.

Bima pun datang membawa sebuah karung putih yang didapat di dekat lokasi pembunuhan.

"Kemudian mereka berdua memasukan korban ke dalam karung dan menaikkannya ke motor pelaku N," ucapnya.

Pelaku Kehabisan Bensin

Selanjutnya, jasad korban yang terbungkus karung dibawa pelaku Noval menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke jurang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPadang.com, jurang yang dimaksud oleh pelaku Noval berada sekitar satu kilometer dari lokasi penemuan jasad korban.

"Dari keterangan pelaku, ia awalnya hendak membuang korban ke jurang yang tidak jauh dari TKP. Namun ternyata saat berada di TKP, minyak sepeda motornya habis, kemudian meletakan korban begitu saja di TKP penemuan," kata Kasat ReskrimvPolres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, Rabu (26/2/2025).

Kemudian jasad korban dibuang pelaku Noval di pinggir jalan samping perkebunan warga yang berada di Jorong Ladang Koto, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan  Sungai Tarab,  Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (19/2/2025) dini hari.

Setelah pelaku Noval meletakan jasad korban di lokasi, ia kembali menelepon pelaku Bima untuk membantunya mendorong sepeda motor yang digunakannya.

"Ia kembali menelepon pelaku B untuk membantu mendorong sepeda motornya yang habis minyak ke tempat pengisian BBM terdekat, setelah itu mereka kemudian berpisah kembali ke rumah masing-masing," jelasnya.

Hingga pada Rabu (19/2/2025) pagi jasad korban ditemukan warga.

Korban ditemukan dalam kondisi terbungkus karung putih.

Atas perbuatannya Noval dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Noval pun dijerat dengan pasal 285 tentang perkosaan.

Sementara Bima dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.


Artikel telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Korban dan Pelaku Ternyata Teman Lama, Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan CNS di Tanah Datar

Baca berita lainnya di google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved