Berita Nasional
Profil Jaksa Azam Akhmad Akhsya, jadi Tersangka Tilap Uang Korban Robot Trading Fahrenheit Rp11,5 M
Azam Akhmad Akhsya (AZ), seorang jaksa yang yang menjadi tersangka usai menilap uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Azam Akhmad Akhsya (AZ), seorang jaksa yang menjadi tersangka usai menilap uang barang bukti korban Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11, 5 miliar.
Saat kejadian, Azam tengah menjabat sebagai Kasubsi seksi barang bukti di Kejari Jakarta Barat.
Saat ini, Azam sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
Tak hanya Azam, korban robot trading Fahrenheit, BG juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: VIDEO Temuan Baru Kasus Korupsi Minyak, Tak Hanya Pertalite, Premium Diduga Dioplos Jadi Pertamax
Profil Azam Akhmad Akhsya
Saat menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar, Azam Akhmad Akhsya merupakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
Di Kejari Jakbar, Azam menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Subseksi Eksekusi, dan Eksaminasi, dikutip dari badiklat.kejaksaan.go.id.
Dari Kejari Jakbar, Azam kemudian dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, hingga akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pada 24 Februari 2025 lalu.
Azam diketahui pernah menempuh studi S2 Ilmu Hukum di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta yang lulus pada tahun 2024.
Selain di Kejari Jakbar dan Landak, Azam pernah bertugas di Kejari Subang, Jawa Barat.
Sebagai jaksa, Azam diketahui pernah ikut dalam persidangan kasus narkoba aktor Ammar Zoni dan kasus sabu ditukar tawas yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, dilansir Kompas.com.
Beli Aset Pakai Uang Suap
Dalam kasus suap Rp11,5 miliar terkait pengembalian barang bukti korban dalam kasus Robot Trading Fahrenheit, Azam Akhmad Akhsya menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli aset.
Aset yang dibeli Azam berupa rumah hingga asuransi.
Selain itu, Azam juga disebutkan menyimpan sebagian uang suap tersebut di rekening istrinya.
Patris Yusrian Jaya mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa istri Azam perihal perkara tersebut.
Hanya saja, dia memastikan uang itu tidak dialirkan Azam ke istrinya, melainkan dijadikan tempat penyimpanan uang.
"Jadi bukan mengalir, disimpan di rekening istrinya. Istrinya sudah diperiksa kemarin," jelas Patris.
Baca juga: Dituduh Terima Suap Rp 400 Juta, Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal Buka Suara
Harta Kekayaan Azam
Azam Akhmad Akhsya terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023 untuk periodik 2022.
Dalam LHKPN-nya, Azam tercatat memiliki kekayaan hingga Rp6,8 miliar.
Tetapi, jumlah itu berkurang menjadi Rp6,6 miliar sebab ia mempunyai utang sebanyak Rp280 juta.
Azam diketahui memiliki aset dua bidang tanah dan bangunan, lima kendaraan, harta lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
Berikut rincian harta kekayaan Azam, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.465.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 386 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , WARISAN Rp. 1.565.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.100.000.000
MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 115.000.000
MOBIL, HONDA JAZZ RS SEDAN Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 220.000.000
MOBIL, HYUNDAI SANTA FE SUV Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
MOTOR, PIAGIO VESPA SCOOTER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000
MOTOR, TRIUMPH CAFERACER Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 220.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 313.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.663.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. 1.350.000.000
Sub Total Rp. 6.891.000.000
III. HUTANG Rp. 280.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 6.611.000.000
Suap Rp11,5 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jakarta bakal mencopot status kepegawaian jaksa bernama Azam Akhmad Akhsya (AZ) yang menjadi tersangka usai menilap uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11, 5 miliar.
“Mengenai status kepegawaian dan lain-lain, pencopotan sedang dalam proses sesuai mekanisme kepegawaian yang ada,” kata Kajati Jakarta Patris Yusian Jaya dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025) malam.
Saat kejadian, Azam tengah menjabat sebagai Kasubsi seksi barang bukti di Kejari Jakarta Barat.
“Kemudian selanjutnya yang bersangkutan mutasi ke Kejari Landak di Kalimantan Barat sebagai Kasi Intel,” ungkap Patris.
Awal mulanya, pada akhir Desember 2023, Azam melakukan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban perkara.
Di saat itulah, kuasa hukum korban berinisial BG dan OS melihat celah dan membujuk Azam untuk tidak mengembalikan uang tersebut seluruhnya.
"Seyogianya uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS. Akan tetapi, kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa berinisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M," ucap Patris.
Diperkirakan, mereka menilap uang barang bukti perkara sekitar Rp 23,2 miliar dengan Azam menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar.
"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada oknum AZ dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum," ujar Patris.
Saat ini, Azam sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. Tak hanya Azam, BG juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara OS masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Azam dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Terima Suap Rp11,5 Miliar dalam Kasus Trading, Hartanya Rp6,6 M
Sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa yang Tilap Uang Korban Robot Trading Fahrenheit Rp 11,5 Miliar Bakal Dicopot
Baca berita lainnya di Google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.