Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
VIDEO Temuan Baru Kasus Korupsi Minyak, Tak Hanya Pertalite, Premium Diduga Dioplos Jadi Pertamax
Kejagung menemukan adanya dugaan mengoplos Premium yang kemudian dijadikan Pertamax terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kejaksaan Agung menemukan fakta lain terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.
Sebelumnya, Kejagung menemukan bukti-bukti terkait pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
Kini, Kejagung menemukan adanya dugaan mengoplos Premium yang kemudian dijadikan Pertamax.
Baca juga: Protes ke Prabowo, Soimah Minta Pejabat Pertamina Korupsi Rugikan Negara Rp193,7 T Dihukum Gantung
Temuan baru ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam rilis penetapan 2 tersangka baru dalam kasus yang sebelumnya menyeret 7 nama, termasuk nama Dirut PT Pertamina Patra Niaga.
Dua tersangka yang baru diumumkan adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone.
Dalam penetapan tersangka ini, Kejagung membeberkan fakta baru terkait peran mereka.
Abdul Qohar menuturkan Maya dan Edward melakukan pembelian oktan RON 90 (Pertalite) atau yang mengandung oktan lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax) setelah adanya perintah dari Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Selanjutnya, Maya memerintahkan Edward agar melakukan blending (oplos) dengan menggunakan RON 88 (Premium) dan RON 92 (Pertamax).
Qohar menuturkan pengoplosan tersebut dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak.
Adapun pemilik dari terminal tersebut juga telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu Muhammad Keery Andrianto Riza dan Gading Ramadan Joede.
Dia menjelaskan Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya menggunakan term (pemilihan langsung) dalam waktu yang jangka panjang.
Namun, metode tersebut tidak dilakukan oleh Maya dan Edward sehingga membuat PT Patra Niaga harus melakukan impor minyak mentah dengan harga tinggi.
Cara licik dari para tersangka ini membuat negara harus merugi hingga Rp193,7 triliun.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Sosok "Raja Minyak" Riza Chalid Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Anaknya Lebih Dulu Tersangka |
![]() |
---|
Jaksa Agung Buka Suara Soal Ada Tudingan Terungkapnya Korupsi Pertamina untuk 'Ganti Pemain' |
![]() |
---|
Jabat Dirut Sejak 2018-2024, Nicke Widyawati Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nicke Widyawati Eks Dirut Pertamina Berpeluang Dipanggil Kejagung, Tembus Rp118 M |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Alfian Nasution yang Disinggung Ahok usai Diperiksa Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.