Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

VIDEO Temuan Baru Kasus Korupsi Minyak, Tak Hanya Pertalite, Premium Diduga Dioplos Jadi Pertamax

Kejagung menemukan adanya dugaan mengoplos Premium yang kemudian dijadikan Pertamax terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM - Kejaksaan Agung menemukan fakta lain terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.
 
Sebelumnya, Kejagung menemukan bukti-bukti terkait pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax

Kini, Kejagung menemukan adanya dugaan mengoplos Premium yang kemudian dijadikan Pertamax.

Baca juga: Protes ke Prabowo, Soimah Minta Pejabat Pertamina Korupsi Rugikan Negara Rp193,7 T Dihukum Gantung

Temuan baru ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam rilis penetapan 2 tersangka baru dalam kasus yang sebelumnya menyeret 7 nama, termasuk nama Dirut PT Pertamina Patra Niaga.

Dua tersangka yang baru diumumkan adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone.

Dalam penetapan tersangka ini, Kejagung membeberkan fakta baru terkait peran mereka.

Abdul Qohar menuturkan Maya dan Edward melakukan pembelian oktan RON 90 (Pertalite) atau yang mengandung oktan lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax) setelah adanya perintah dari Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Selanjutnya, Maya memerintahkan Edward agar melakukan blending (oplos) dengan menggunakan RON 88 (Premium) dan RON 92 (Pertamax).

Qohar menuturkan pengoplosan tersebut dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak.

Adapun pemilik dari terminal tersebut juga telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu Muhammad Keery Andrianto Riza dan Gading Ramadan Joede.

Dia menjelaskan Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya menggunakan term (pemilihan langsung) dalam waktu yang jangka panjang.

Namun, metode tersebut tidak dilakukan oleh Maya dan Edward sehingga membuat PT Patra Niaga harus melakukan impor minyak mentah dengan harga tinggi.

Cara licik dari para tersangka ini membuat negara harus merugi hingga Rp193,7 triliun.

(*)

Baca berita lainnya di google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved