Berita Nasional

Dituduh Terima Suap Rp 400 Juta, Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal Buka Suara

Memberikan klarifikasi mengenai tuduhan bahwa dirinya menerima suap dalam kasus mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
BANTAH - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal di Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024). Ia membantah menerima uang suap dalam kasus yang menjerat AKBP Bintoro. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Memberikan klarifikasi mengenai tuduhan bahwa dirinya menerima suap dalam kasus mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal

Ade Rahmat menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Arif Nugroho, tersangka kasus pembunuhan ABG di Senopati, Jakarta pada April 2024 lalu, dalam pernyataannya.

"Nggak benar," ujar Ade Rahmat, dilansir WartaKotalive.com,  Sabtu (1/2/2025).

Diketahui Tuduhan ini muncul setelah kuasa hukum Arif Nugroho, Romi Sihombing, mengungkapkan dalam jumpa pers pada Jumat, 31 Januari 2025, bahwa ada indikasi suap yang melibatkan Ade Rahmat.

Latar Belakang Kasus

Arif Nugroho adalah tersangka dalam kasus pembunuhan seorang remaja di Hotel Senopati, Jakarta Selatan, yang terjadi pada April 2024.

Sementara itu, AKBP Bintoro diduga terlibat dalam pemerasan terhadap Arif Nugroho.

Dalam penjelasannya, Ade Rahmat mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Arif Nugroho saat ia masih ditahan.

Pertemuan tersebut terjadi ketika kasus pembunuhan Arif sedang dalam proses penghentian dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ade Rahmat mengaku, sejak awal ia sudah menegaskan tak bisa membantu kasus ini.

Mengingat kasus yang menjerat Arif Nugroho adalah kasus pembunuhan yang melibatkan nyawa manusia.

Bahkan Ade Rahmat juga menekankan bahwa berapapun uang yang akan diberikan, ia tetap tidak bisa membantu.

"Saya ada ketika dia memohon kasusnya untuk di SP3, kasusnya kan P21 (berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di pengadilan)."

"Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia, berapapun uangmu, saya tidak bisa bantu."

"Dia menawarkan untuk di-SP3, 'ada duit nih masih ada duit Rp 400 (juta), Rp500 (juta), tapi saya tolak," ungkap Ade Rahmat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved