Berita Musi Rawas

Sering Jual Miras, Pemilik Warung di Musi Rawas Dilaporkan Warga ke Polisi

Warga Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel resah dengan ulah tetangganya yang kerap menjual minuman keras (Miras).

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Humas Polres Musi Rawas
JUAL MIRAS -- Pelaku penjualan miras di wilayah Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas saat diamankan di Mapolsek Muara Lakitan, Minggu (23/2/2025) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Warga Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel resah dengan ulah tetangganya berinisial KS (74), yang kerap menjual berbagai jenis minuman keras (Miras). 

Dari keresahan tersebut, kemudian warga melaporkan KS (74) ke Mapolsek Muara Lakitan, agar ditindaklanjuti. 

Akibatnya, KS pun digerebek dan ditangkap oleh petugas kepolisian, pada Minggu (23/2/2025) sore sekira pukul 16.00 Wib di rumahnya.

Atas ulahnya tersebut, KS terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp5 juta. 

Karena pelaku terbukti melanggar Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan didampingi Kanit Reskrim, IPDA Anggiat Silalahi, Kamis (27/2/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan pelaku, berdasrakan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku yang sering menjual minuman keras.

Selanjutnya, anggota Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas, meluncur ke rumah pelaku yang juga warung tepat menjual miras. Setiba dilokasi, kemudian anggota melakukan pengrebekan, penangkapan sekaligus penggeledahan diwarung pelaku.

"Saat dilakukan pengeledahan, memang benar pelaku menjual berbagai jenis miras di warungnya," kata Kapolsek. 

Dari warung pelaku, anggota mengamankan  16 botol Cap Kilin, 31 botol miras Cap Naga Mas, 16 botol miras Cap Beras Kencur kecil, 9 botol miras Cap Beras Kencur Besar dan 19 botol miras Cap Asoka.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Lakitan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek. 

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muara Lakitan, selanjutnya pada Minggu (23/2/2025) sekira pukul 22.30 Wib, pelaku diserahkan ke Satpol PP-Damkar Musi Rawas.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved