Berita Pagar Alam

Sepanjang Januari- Febuari 2025, Polres Pagar Alam Ungkap 12 Kasus Narkotika

Dari pengungkapan ini, sebanyak 12 tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8,541 kilogram, sabu 18,02 gram, dan ekstasi.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sri Hidayatun
wawan septiawan/sripoku.com
12 TERSANGKA - Polres Pagar Alam berhasil mengamankan 12 tersangka dalam kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam. 12 tersangka diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk pengembangan lebih lanjut, Kamis (27/2/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PAGARALAM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025. 

Dari pengungkapan ini, sebanyak 12 tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8,541 kilogram, sabu 18,02 gram, dan satu butir pil ekstasi.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIk melalui Waka Polres Kompol M. Ali Asri didampingi Kasat Narkoba AKP Sondi SH dan Kasi Humas Iptu Mansyur SH, mengungkapkan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil operasi pekat.

"Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, baik pengedar maupun kurir," ujar Wakapolres Kompol M Ali Asri.

Baca juga: Polres Pagar Alam Amankan 10 Ton BBM Ilegal, Hasil Gelar Patroli dan Razia

Dari hasil penyelidikan, para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai daerah, termasuk Pagar Alam, Empat Lawang, dan Lahat. Mereka diduga sebagai pengedar, kurir, serta residivis kasus narkotika.

Selain berhasil menekan peredaran narkotika, pengungkapan kasus ini juga berdampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. 

"Berdasarkan asumsi satu gram narkotika bisa dikonsumsi oleh tiga orang, maka dari kasus ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 25.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba," jelas Kasat Narkoba, AKP Sondi SH.

Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang narkotika, dengan pidana minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. 

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan," ungkapnya.

Baca berita menarik lainnya di google news
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved