Berita Prabumulih
Pakai Paralon, Pria di Prabumulih Curi Tas Berisi Uang Rp 19 Juta, Langsung Beli TV, Kini Ditangkap
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Sel tahanan Polsek Prabumulih Barat.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial F (32), setelah terbukti mencuri uang tunai Rp 19 juta milik seorang ibu rumah tangga.
Warga Jalan Kemang Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara itu ditangkap polisi saat sedang tidur di kediamannya, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa pipa paralon yang digunakan untuk mencuri, sepeda motor Yamaha Fino putih dengan nomor polisi BG 6334 CP yang dipakai dalam aksi kejahatan, serta televisi dan receiver yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Sel tahanan Polsek Prabumulih Barat.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya pria inisial F bermula dari laporan DS (31), warga Jalan Rama Gang Tunggal Kelurahan Wonosari kecamatan Prabumulih Utara ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporannya, korban mengaku pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIB rumahnya telah disatroni maling dan tas berisi uang tunai Rp 19 juta raib.
Baca juga: Pemkot Prabumulih Larang Tempat Hiburan Malam, Panti Pijat HIngga Karaoke Buka Saat Ramadhan
Baca juga: Protes Upah Lembur Tak Dibayar 8 Tahun, Eks Security di Prabumulih Terancam Dilaporkan ke Polisi
Mendapat laporan itu, tim sunyi senyap Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas tersangka.
Kemudian, tak ingin buruannya kabur, petugas langsung ke lokasi tersangka dan meringkusnya saat sedang istirahat alias tidur.
Kepada petugas, tersangka F mengakui melakukan pencurian itu dengan cara mencuri tas milik tersangka di dalam rumah menggunakan pipa paralon dengan pengait.
Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH membenarkam penangkapan tersebut.
"Tersangka melakukan pencurian di dalam rumah menggunakan pipa dengan besi pengait di ujungnya untuk mengambil tas berisi uang Rp 19 juta," ungkap Kapolsek Prabumulih Barat kepada wartawan.
Kapolsek mengatakan, turut diamankan oleh petugas barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Fino putih dengan nomor polisi BG 6334 CP yang dipakai dalam aksi kejahatan dan televisi serta receiver yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan.
"Saat ini tersangka F telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara," tegasnya.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Puluhan Pedagang di Prabumulih Dapat Bantuan Etalase Jualan, Arlan : Jika Dijual Bakal Ditindak |
|
|---|
| Melintas di Rel Tanpa Palang Pintu, Fuso Angkut Crane Ditabrak Kereta Babaranjang di Prabumulih |
|
|---|
| Curi 15 Keping Alkan di Gedung RMC Dinas Kesehatan Prabumulih, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi |
|
|---|
| 65 Atlet Paralympic Asal Prabumulih Siap Ukir Prestasi di Peparprov Muba, Arlan : Jaga Sportivitas |
|
|---|
| Upaya Pemkot Perjuangkan Hak warga yang Terkena Pembebasan Lahan di Kelurahan Dusun Prabumulih |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.