Berita Prabumulih

Pakai Paralon, Pria di Prabumulih Curi Tas Berisi Uang Rp 19 Juta, Langsung Beli TV, Kini Ditangkap

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Sel tahanan Polsek Prabumulih Barat.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
CURI TAS - Seorang pemuda inisial F yang merupakan warga Jalan Kemang Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, berhasil diringkus tim sunyi senyap Polsek Prabumulih Barat pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka F melakukan pencurian menggunakan pipa paralon mencuri barang di dalam rumah korban melalui jendela. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial F (32), setelah terbukti mencuri uang tunai Rp 19 juta milik seorang ibu rumah tangga.

Warga Jalan Kemang Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara itu ditangkap polisi saat sedang tidur di kediamannya, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa pipa paralon yang digunakan untuk mencuri, sepeda motor Yamaha Fino putih dengan nomor polisi BG 6334 CP yang dipakai dalam aksi kejahatan, serta televisi dan receiver yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Sel tahanan Polsek Prabumulih Barat.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya pria inisial F bermula dari laporan DS (31), warga Jalan Rama Gang Tunggal Kelurahan Wonosari kecamatan Prabumulih Utara ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.

Dalam laporannya, korban mengaku pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIB rumahnya telah disatroni maling dan tas berisi uang tunai Rp 19 juta raib.

Baca juga: Pemkot Prabumulih Larang Tempat Hiburan Malam, Panti Pijat HIngga Karaoke Buka Saat Ramadhan

Baca juga: Protes Upah Lembur Tak Dibayar 8 Tahun, Eks Security di Prabumulih Terancam Dilaporkan ke Polisi

Mendapat laporan itu, tim sunyi senyap Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas tersangka.

Kemudian, tak ingin buruannya kabur, petugas langsung ke lokasi tersangka dan meringkusnya saat sedang istirahat alias tidur.

Kepada petugas, tersangka F mengakui melakukan pencurian itu dengan cara mencuri tas milik tersangka di dalam rumah menggunakan pipa paralon dengan pengait.

Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH membenarkam penangkapan tersebut.

"Tersangka melakukan pencurian di dalam rumah menggunakan pipa dengan besi pengait di ujungnya untuk mengambil tas berisi uang Rp 19 juta," ungkap Kapolsek Prabumulih Barat kepada wartawan.

Kapolsek mengatakan, turut diamankan oleh petugas barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Fino putih dengan nomor polisi BG 6334 CP yang dipakai dalam aksi kejahatan dan televisi serta receiver yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan.

"Saat ini tersangka F telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara," tegasnya.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved