Berita Ramadan
Pemkot Prabumulih Larang Tempat Hiburan Malam, Panti Pijat HIngga Karaoke Buka Saat Ramadhan
Selain itu memperbanyak infaq dan shodaqoh serta menjauhi segala bentuk maksiat agar dijauhkan dari musibah dan mara bahaya.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dalam rangka memasuki Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kota Prabumulih mengeluarkan surat edaran terkait sejumlah imbau bagi seluruh masyarakat kota Prabumulih.
Surat edaran dengan nomor 119 tahun 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Walikota Prabumulih Franky Nasril SKom MM dan disebar ke seluruh masyarakat tersebut berisi tujuh point imbauan.
"Pemerintah kota Prabumulih mengajak seluruh masyarakat kota Prabumulih menyambut bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah dengan semangat dan keikhlasan seraya memohon keridhoan Allah SWT untuk menjaga kesucian di bulan Ramadan," ungkap Walikota Prabumulih Franky Nasril melalui video dibagikan Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Pemkot Prabumulih, Drs Mulyadi Musa MM, Rabu (26/2/2025).
Franky juga mengimbau seluruh warga memanfaatkan bulan suci Ramadan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperbanyak beribadah, dzikir, membaca Al-Qur'an dan memakmurkan masjid dengan sholat fardhu, tarawih, witir dan sholat sunnah lainnya.
Selain itu memperbanyak infaq dan shodaqoh serta menjauhi segala bentuk maksiat agar dijauhkan dari musibah dan mara bahaya.
"Kami juga mengimbau setiap pemilik toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya agar menghormati orang-orang yang melaksanakan puasa Ramadhan," ungkap Franky.
Baca juga: Seluruh Tempat Hiburan Malam di OKI Ditutup Selama Ramadhan, Diancam Sanksi Denda Hingga Pidana
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pasar Murah yang Digelar Pemkot Palembang Selama Bulan Ramadhan
Untuk warung makan atau restoran selama bulan suci ramadhan diminta agar memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya.
Pemerintah kota Prabumulih juga mengimbau agar menutup segala tempat hiburan malam, panti pijat dan karaoke yang mengganggu aktivitas ibadah mulai H-2 Bulan Suci Ramadan.
"Dilarang menyalakan petasan dan bunyi-bunyian yang mengganggu kenyamanan beribadah selama bulan suci ramadan," tutur Mulyadi.
Lalu pemerintah kota Prabumulih mengajak semua pihak menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan selama bulan suci ramadhan.
"Meningkatkan koordinasi dengan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan terkait, tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam rangka ketertiban dan kelancaran dalam melaksanakan ibadah puasa," tuturnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.