Berita Ogan Ilir

Ngaku Upah Kerja Tak Cukup, IRT Penyadap Karet di Ogan Ilir Nyambi Jual Narkoba, Ditangkap Polisi

Polisi menangkap seorang bu rumah tangga (IRT) penyadap karet di Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Sumsel karena kedapatan mengedarkan sabu.

Dokumentasi Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
DIAMANKAN - Tersangka pengedar narkoba dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (27/2/2025). Tersangka kedapatan menyimpan 3,62 gram sabu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi menangkap seorang bu rumah tangga (IRT) penyadap karet di Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Sumsel karena kedapatan mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggalnya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, peredaran sabu ini berdasarkan laporan masyarakat.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial SW, usia 51 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petani karet.

"Iya, kemarin yang bersangkutan (tersangka) kami amankan," kata Surya kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (27/2/2025).

Dalam mengungkap peredaran sabu, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bekerjasama dengan Polsek Tanjung Batu yang juga membawahi wilayah hukum Lubuk Keliat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 3,62 gram.

Surya menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengedarkan sabu sejak tiga bulan terakhir.

"Pengakuan tersangka, sehari-hari kerja sebagai penyadap karet di kebun orang. Katanya penghasilan kurang," tutur Surya.

Namun polisi tak percaya begitu saja dan masih terus melakukan pengembangan.

Setelah diinterogasi di Mapolsek Tanjung Batu, tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna proses lebih lanjut.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved