Berita OKU Timur

Kejari OKU Timur Musnahkan Barang Bukti 66 Perkara di Tahun 2025, Ada Narkoba Hingga Senpi

Kegiatan ini merupakan acara pemusnahan yang diaksanakan pada tahun 2025 periode yang pertama.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
choirul/tribunsumsel.com
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI-- Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH didampingi Ketua DPRD OKU Timur Hermanto saat memusnahkan BB Narkotika di Kantor Kejari OKU Timur, Rabu (26/02/2025). Pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht). 

Kegiatan ini merupakan acara pemusnahan yang diaksanakan pada tahun 2025 periode yang pertama.

Dimana barang bukti yang dimusnahkan dari jumlah total sebanyak 66 perkara. 

Adapun barang bukti  yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu 186,425 gram, ekstasi 3, 109 gram, lalu mesin pompa 2 buah, tangki modifikasi 1 buah dan tas 7 buah.

Serta handphone 8 unit, pakaian 68 buah, senjata tajam, 10 buah, pirek serta bong dan lain 149 buah, amunisi peluru 2 butir, senjata api (senpi) 3 unit.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH mengatakan, bahwa didalam KUHAP dijelaskan bahwa barang bukti adalah barang atau benda yang berhubungan dengan kejahatan.

"Barang tersebut dapat dikategorikan sebagai barang yang menjadi objek delik dan barang yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan. Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan oleh oknum," katanya, Rabu (26/02/2025).

Lanjut kata Kajari, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU RI No 08 Tahun 1981 Pasal 46 Ayat (2) tentang hukum acara pidana.

Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.

Kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat lipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti alam perkara lain. 

Baca juga: Kajati Sumsel Yulianto Tegaskan Netralitas, Cek Kesiapan Pos Pemilu 2024 di Kejari OKU Timur

"Barang bukti yang dimusnahkan biasanya berupa barang bukti yang membahayakan orang lain," terangnya. 

Ia juga menyampaikan, bahwa salah satu tugas an wewenang Kejaksaan sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004. 

Tentang Kejaksaan adalah sebagai penyidik dan penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Dari ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa Kejaksaan dapat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht," ujarnya.

Sementara, Bupati OKU Timur yang diwakili oleh Asisten I Dwi Supriyatno MM menyampaikan, permohonan maaf karena pak Bupati OKU Timur tidak bisa datang langsung ke acara ini dikarenakan sedang mengikuti kegiatan retreat di Magelang.

"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja yang telah dilakukan oleh Kejari OKU Timur," pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved