Berita Nasional

Seret Tom Lembong, Inilah Penampakan Uang Rp 565 Miliar Sitaan Kejagung dari Kasus Importasi Gula

Penampakan uang tunai senilai Rp 565,3 Miliar diperlihatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus  dugaan importasi gula di Kementerian

Editor: Moch Krisna
Kompas.com/Instagram Tomlembong
KASUS IMPORT GULA : Barang bukti uang sitaan kasus impor gula ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025) (kiri). Mantan Menteri Perdagangan Kabinet Kerja 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Penampakan uang tunai senilai Rp 565,3 Miliar diperlihatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025) melansir dari Kompas.com.

 “Pada hari ini, Selasa 25/2/2025, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,” ujar Abdul Qohar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tumpukan uang ini terlihat memenuhi setengah ruangan di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Selasa (25/2/2025).

Uang pecahan Rp 100.000 ini dimasukkan ke dalam bundel senilai Rp 1 miliar. Qohar menyebutkan, uang senilai Rp 565,3 miliar ini merupakan pengembalian dari sembilan tersangka pihak swasta dalam kasus perkara ini.

Sementara, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah Rp 578 miliar. 

“Memang benar BPKP telah melakukan penghitungan kerugian negara yang saat itu jumlahnya lebih daripada yang sudah dikembalikan hari ini,” kata Qohar.

Selisih antara uang yang hari ini dikembalikan dengan total kerugian adalah Rp 12,7 miliar.

Qohar menjelaskan, selisih ini terjadi karena kerugiannya tidak terjadi di tahun 2016, bukan pada zaman Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. 

“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” lanjut Qohar.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dari pihak swasta dalam kasus korupsi impor gula. Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP. Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES. Sementara, dua tersangka lainnya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus (CS) yang kasusnya kini sudah dilimpahkan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Profil Tom Lembong

Tom Lembong memiliki nama lengkap Thomas Trikasih Lembong. Ia lahir pada 4 Maret 1971 dan tinggal di Jerman antara usia 3 sampai 10 tahun.

Dia sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.

Setelah lulus SMA, Tom Lembong pergi ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved