Berita Muba

Petani di Muba Ditangkap Karena Jual Narkoba, Polisi Amankan 15 Paket Sabu

Pria yang berprofesi sebagai petani ini harus diamankan oleh Polsek Lais karena menjadi penjual narkoba dan diamankan di rumah

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
Humas Polres Muba
DIAMANKAN: Hepi Tanarah seorang petani menjadi pengedar narkoba di Kecamtan Lais, Kabupten Muba berhasil diamankan Polsek Lais, Jumat (21/2/2025). Pada penangkapan tersebut pihak kepolisan mengamankan 15 paket sabu siap edar. 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU- Hepi Tanarah (27) warga Dusun III Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini harus diamankan oleh Polsek Lais karena menjadi penjual narkoba dan diamankan di rumah, Jumat (21/2/2025) lalu.

Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi mengatakan  penangkapan pengedar narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenari keresahan peredaran narkoba di Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.

"Mendapatkan informasi keresahan masyarakat tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Zulpikri bersama anggota melakukan penyelidikan tersebut. Setelah informasi dan keberadaan pelaku didapat kita langsung melakukan penangkapan,"kata Kemas, Selasa (25/2/2025).

Tim gerak cepat langsung melakukan penangkapan pelaku yang berada di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan didapat 15 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,93 gram, 1 buah plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp320 ribu, 1 unit timbangan digital, 1  buah skop plastik, tas dan handphone pelaku. 

Baca juga: Polres Muba Gelar Ops Keselamatan Musi 2025,Target Turunkan Titik Kemacetan, Pelanggaran&Kecelakaan

"Dari pengakuan pelaku ia menjual narkoba baru 1 bulan karena uang dari hasil petani tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari. Pelaku langsung kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres muba guna penyelidikan lebih lanjut,"jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. 

Sementara, ia mengaku beralih profesi menjual narkoba karena terdesak untuk memengi kebutuhan sehari-hari.

"Baru sebukan pak jual narkoba karena uang dari bertani tidak cukup. Makanya saya jual narkoba untik penuhi kebutuhan,"ujarnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved