Berita Nasional

Nasib Kepsek Dipecat Gegara Study Tour, Dedi Mulyadi Sebut Mereka Bisa Jadi Guru Biasa

Soal rencana pemecatan kepala sekolah (kepsek) di lingkungan pendidikan Jawa Barat yang nekat memberangkatkan siswanya study tour ke luar provinsi

KOMPAS.com/FREDERIKUS TUTO KE SOROMAKING
GEBRAKAN DEDI MULYADI. Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi berpose setelah diwawancarai KOMPAS.com dalam Program Gaspol, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Dedi Mulyadi melakukan gebrakan baru setelah dilantik jadi Gubernur Jawa Bara (Jabar), sejak Kamis (20/2/2025), ubah mobil dinas, dan wajib militer 

TRIBUNSUMSEL.COM - Soal rencana pemecatan kepala sekolah (kepsek) di lingkungan pendidikan Jawa Barat yang nekat memberangkatkan siswanya study tour ke luar provinsi ditanggapi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Baik itu pemecatan sementara maupun permanen, sanksi harus tetap diberikan kepada para kepsek yang melanggar aturan, ungkap Dedi.

Karena mereka telah melanggar Surat Edaran Gubernur tentang study tour membuat sanksi ini diberikan.

Dimungkinkan ada sebanyak 111 SMA dan 22 SMK yang melanggar aturan tersebut.

"Kami tidak segan untuk melakukan pemberhentian sementara maupun permanen (terhadap kepala sekolah)," kata Dedi dilansir Kompas.com, Senin (24/2/2025).

KEPSEK DIPECAT - (kiri) Sosok Kepala Skeolah SMAN 6 Depok yang dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (kanan) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025). Adapun keputusan ini diambil setelah pihak sekolah tetap memberangkatkan siswa untuk study tour ke Jawa Timur, meskipun telah ada larangan dari pemerintah provinsi
KEPSEK DIPECAT - (kiri) Sosok Kepala Skeolah SMAN 6 Depok yang dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (kanan) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025). Adapun keputusan ini diambil setelah pihak sekolah tetap memberangkatkan siswa untuk study tour ke Jawa Timur, meskipun telah ada larangan dari pemerintah provinsi (Tangkapan layar Ig @sman6.depokofficial/(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA))

Dedi Mulyadi mengatakan nanti UPTD dan Inspektorat Jawa Barat yang berhak menelaah sejauh mana pelanggaran yang dilakukan sekolah tersebut.

Jika memang terpaksa harus diberhentikan, maka kepsek tersebut bisa kembali mengajar, menjadi guru biasa.

"Nggak ada problem, sama juga rektor bisa jadi dosen biasa. Politisi, mantan ketua DPRD bisa jadi anggota biasa," jelas Dedi.

Seperti diketahui, aturan ini telah dibuat dan disahkan sejak Pj Gubernur Jawa Barat sebelumnya, Bey Triadi Machmudin, menjabat.

Aturan tersebut disetujui imbas kabar kecelakaan bus pariwisata anak-anak SMK Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) lalu.

Kala itu, belasan nyawa melayang akibat insiden ini.

"Kalau pergi piknik ke luar provinsi, sudah jelas melanggar surat edaran yang dibuat Pak Bey (Machmudin), Pj. Gubernur lama."

"Itu (dibuat) ketika terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater (Subang)," kata Dedi Mulyadi, Sabtu (22/2/2025), dilansir TribunJabar.id.

Berkaca dengan insiden itu, maka dibuatlah aturan terkait study tour.

Sehingga, jika ada kepsek yang melanggar aturan tersebut, maka harus diberikan sanksi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved