Berita Nasional
Nasib Kepsek Dipecat Gegara Study Tour, Dedi Mulyadi Sebut Mereka Bisa Jadi Guru Biasa
Soal rencana pemecatan kepala sekolah (kepsek) di lingkungan pendidikan Jawa Barat yang nekat memberangkatkan siswanya study tour ke luar provinsi
TRIBUNSUMSEL.COM - Soal rencana pemecatan kepala sekolah (kepsek) di lingkungan pendidikan Jawa Barat yang nekat memberangkatkan siswanya study tour ke luar provinsi ditanggapi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Baik itu pemecatan sementara maupun permanen, sanksi harus tetap diberikan kepada para kepsek yang melanggar aturan, ungkap Dedi.
Karena mereka telah melanggar Surat Edaran Gubernur tentang study tour membuat sanksi ini diberikan.
Dimungkinkan ada sebanyak 111 SMA dan 22 SMK yang melanggar aturan tersebut.
"Kami tidak segan untuk melakukan pemberhentian sementara maupun permanen (terhadap kepala sekolah)," kata Dedi dilansir Kompas.com, Senin (24/2/2025).

Dedi Mulyadi mengatakan nanti UPTD dan Inspektorat Jawa Barat yang berhak menelaah sejauh mana pelanggaran yang dilakukan sekolah tersebut.
Jika memang terpaksa harus diberhentikan, maka kepsek tersebut bisa kembali mengajar, menjadi guru biasa.
"Nggak ada problem, sama juga rektor bisa jadi dosen biasa. Politisi, mantan ketua DPRD bisa jadi anggota biasa," jelas Dedi.
Seperti diketahui, aturan ini telah dibuat dan disahkan sejak Pj Gubernur Jawa Barat sebelumnya, Bey Triadi Machmudin, menjabat.
Aturan tersebut disetujui imbas kabar kecelakaan bus pariwisata anak-anak SMK Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) lalu.
Kala itu, belasan nyawa melayang akibat insiden ini.
"Kalau pergi piknik ke luar provinsi, sudah jelas melanggar surat edaran yang dibuat Pak Bey (Machmudin), Pj. Gubernur lama."
"Itu (dibuat) ketika terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater (Subang)," kata Dedi Mulyadi, Sabtu (22/2/2025), dilansir TribunJabar.id.
Berkaca dengan insiden itu, maka dibuatlah aturan terkait study tour.
Sehingga, jika ada kepsek yang melanggar aturan tersebut, maka harus diberikan sanksi.
Rincian Gaji PNS Tahun 2025, Kini Gaji ASN Naik usai Prabowo Teken Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.