Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga Cs yang Rugikan Negara Rp193,7 T

Artinya pemenuhan kebutuhan minyak mentah di dalam negeri mesti dipasok dari dalam negeri, begitu pula dengan kontraktornya yang harus berasal dari da

|
Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
RIVA SIAHAAN DIRUT PERTAMINA PATRA NIAGA TERSANGKA KORUPSI - Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penyegelan SPBU di jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025). Terbaru, Riva jadi tersangka kasus korupsi. Inilah awal mula terbongkarnya kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang menyeret sejumlah nama petinggi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun 

Mereka juga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Riva Siahaan bahkan "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax. 

Di sisi lain, YF melakukan mark up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping. 

Akibatnya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN. 

DW bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi. 

GRJ dan DW juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka Riva Siahaan untuk produk kilang. 

Baca juga: Dirut PT Pertamina Patra Niaga Cs jadi Tersangka Dugaan Korupsi,Disebut Ubah Pertalite jadi Pertamax

Bagaimana respons Pertamina terkait kasus korupsi minyak mentah? 

PT Pertamina (Persero) menanggapi dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. 

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyatakan, perusahaan menghormati langkah Kejagung dalam menjalankan proses hukum. 

Pertamina juga siap bekerja sama dengan aparat berwenang untuk membantu proses hukum agar berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Pertamina menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai tata kelola perusahaan yang baik serta mengikuti peraturan yang berlaku.

Barang Bukti

Sejumlah barang bukti disita Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang diduga merugikan negara Rp 193,7 triliun.

Dari hasil penggeledahan kantor Pertamina dan rumah tujuh tersangka, Kejagung menyita barang bukti elektronik hingga bukti transaksi keuangan.

"Kita temukan barang bukti elektronik, kemudian dari bukti-bukti tersebut kita dalami kita panggil ahli juga alat bukti transaksi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (25/2/2025) dini hari.

Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved