Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga Cs yang Rugikan Negara Rp193,7 T

Artinya pemenuhan kebutuhan minyak mentah di dalam negeri mesti dipasok dari dalam negeri, begitu pula dengan kontraktornya yang harus berasal dari da

|
Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
RIVA SIAHAAN DIRUT PERTAMINA PATRA NIAGA TERSANGKA KORUPSI - Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penyegelan SPBU di jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025). Terbaru, Riva jadi tersangka kasus korupsi. Inilah awal mula terbongkarnya kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang menyeret sejumlah nama petinggi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun 

Ada tiga ruangan di Ditjen Migas yang digeledah di antaranya ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

Dari penggeledahan itu penyidik pun menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel hingga satu unit laptop.

"Direktorat penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu laptop dan empat soft file," kata Harli kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Setelah dikumpulkan penyidik kemudian melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.

"Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini," ucapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Penetapan ketujuh tersangka ini merupakan penyidikan lanjutan yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Qohar mengatakan, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

"Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar.

Atas perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Bagaimana Awal Kasus Ini Terungkap?"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved