Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga Cs yang Rugikan Negara Rp193,7 T

Artinya pemenuhan kebutuhan minyak mentah di dalam negeri mesti dipasok dari dalam negeri, begitu pula dengan kontraktornya yang harus berasal dari da

|
Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
RIVA SIAHAAN DIRUT PERTAMINA PATRA NIAGA TERSANGKA KORUPSI - Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penyegelan SPBU di jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025). Terbaru, Riva jadi tersangka kasus korupsi. Inilah awal mula terbongkarnya kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang menyeret sejumlah nama petinggi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun 

TRIBUNSUMSEL.COM - Awal mula terbongkarnya kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang menyeret sejumlah nama petinggi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun terkait dengan tata kelola minyak mentah.

Dilansir dari Kompas.com, kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. 

Artinya pemenuhan kebutuhan minyak mentah di dalam negeri mesti dipasok dari dalam negeri, begitu pula dengan kontraktornya yang harus berasal dari dalam negeri. 

Namun, penyidikan Kejagung menemukan bahwa tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. 

Baca juga: Apa Dampak Pertalite Dioplos dengan Pertamax Bagi Kendaraan? Ini Penjelasan Pertamina

Hal itu membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya. 

Adapun pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor. 

Selanjutnya, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara subholding Pertamina dengan broker. 

Para tersangka diduga mengincar keuntungan dengan memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. 

Terkait hal tersebut, penyidik Kejagung kemudian memeriksa sejumlah saksi dan ahli hingga akhirnya dapat menetapkan beberapa tersangka. 

Baca juga: Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Dugaan Korupsi, Hartanya Rp18,9 M

Siapa saja tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina? 

Berikut tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023: 

  1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 
  2. SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional 
  3. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 
  4. YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping 
  5. MKAN, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa 
  6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim 
  7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti dokumen yang telah disita secara sah. 

Ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan, dimulai sejak sejak Senin (24/2/2025). 

Apa peran 7 tersangka dalam kasus korupsi Pertamina? 

Riva Siahaan bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. 

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved