Hasil Pilkada Empat Lawang Dibatalkan
Pembatalan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024 Disebut Pengamat Unsri Keliru, Karena Bukan Perkara PHPU
Dalam putusannya MK menganulir putusan hasil penghitungan suara pada Pilkada Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, 27 November 2024 silam.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 yang bakal diikuti 2 pasangan calon.
Hal tersebut dipastikan usai Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/.
“Menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Dalam putusannya MK menganulir putusan hasil penghitungan suara pada Pilkada Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, 27 November 2024 silam.
Menyikapi hal tersebut pengamat politik dari Universitas Sriwijaya Prof Dr Febrian, menilai keputusan hakim MK tersebut keliru dan dirinya enggan mengomentarinya lebih jauh.
"MK terlalu jauh menafsir kewenangannya, " kata Febrian, Senin (24/2/2025).
Penafsiran yang terlalu jauh dari MK tersebut, diungkapkan Febrian karena selama ini ia memprediksi perkara hasil Pilkada di Sumsel yang diajukan ke MK akan di putus Dismissal (stop), karena bukan pada hasil perolehan suara.
Pakar hukum Tata Negara inipun memprediksi, jika perkara yang lanjut pembuktian tersebut, yaitu perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Budi Antoni Aljufri jila kembali diputus hakim MK dengan putusan permohonan pemohon diterima dengan dasar yang digugat bukan soal perolehan suara jelas keliru.
"Menurut saya keliru hakim MK menafsirkannya. Sebab perkaranya bukan PHPU, " pungkas Febrian.
Disisi lain, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Yulion Zalpa menilai, jika putusan MK tersebut harus dipatahui karena memiliki kekuatan hukum.
"Saya rasa putusan MK ini harus diterima semua pihak terlepas puas atau tidak, dan harus dipatuhi," ucapnya.
Dikatakan Yulian, ia sendiri tidak bisa memberikan analisa dari sisi hukum, akan tetapi dari sisi politik lokal dan demokrasi, pembatalan hasil Pilkada Empat Lawang oleh Mahkamah Konstitusi ini, bisa dilihat sebagai upaya untuk mengembalikan esensi kontestasi demokratis yang subtantif.
"Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong, sebenarnya menunjukkan adanya permasalahan dalam proses pencalonan dan dinamika politik lokal yang kurang sehat, di mana terjadi pembatasan ruang kompetisi baik secara langsung maupun tidak langsung, " tandanya.
Ditambahkan Yulion, keputusan MK untuk mengadakan pemungutan suara ulang, dengan dua pasang calon menurutnya membuka kesempatan bagi masyarakat, untuk mendapatkan pilihan yang lebih beragam, dan mendorong terjadinya pertukaran gagasan serta visi-misi, yang lebih substantif untuk pembangunan daerah.
Dilanjutkan Yulion, mengingat PSU rawan konflik , beberapa langkah mitigasi perlu diambil secara serius.
"Pertama, penguatan koordinasi antara penyelenggara Pilkada, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat untuk membangun kesepahaman tentang pentingnya pelaksanaan Pilkada yang damai," benernya.
Kedua, pelibatan aktif tokoh-tokoh adat dan agama sebagai mediator potensial jika terjadi ketegangan.
Ketiga, sosialisasi intensif kepada pendukung kedua pasang calon tentang pentingnya menjaga sportivitas dan menghormati proses demokrasi.
"Keempat, pembentukan tim pemantau independen yang melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pemungutan suara ulang, " tandasnya.
Disisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku, segera berkoordinasi untuk mengawasi perintah MK tersebut.
"Bawaslu Provinsi Sumsel, siap melakukan supervisi dan koordinasi, dal melaksanakan putusan Mahkamah konstitusi yang memerintahkan PSU di kabupaten Empat Lawang 60 hari pasca putusan, " kata komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi.
Lebih lanjut, diungkapkan Naafi jajarannya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI dan akan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.
"Jadi, lebih dulu kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI, dan kami sedang di Jakarta monitoring sidang MK hari ini, " tukasnya.
Baca juga: Kapan PSU Pilkada Empat Lawang? Usai MK Batalkan Hasil Pilkada 2024, KPU Sumsel Beri Penjelasan
Baca juga: BREAKING NEWS : MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024, Bakal Gelar PSU yang Diikuti 2 Paslon
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 yang bakal diikuti 2 pasangan calon.
Hal tersebut dipastikan usai Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/.
“Menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo.
Dalam amar putusan tersebut ditetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian diantaranya membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai hasil pemilihan Bupati Wakil Bupati 2024.
Lalu membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai penetapan pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.
Kemudian Hakim MK menyatakan batal terhadap keputusan KPU Empat Lawang tetang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti 2 pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifai dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati sebagai pasangan calon pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024,” ucapnya.
Dimana dalam amar putusan tersebut PSU harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak amar putusan sidang tersebut dibacakan.
Dengan telah ditetapkannya keputusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/ ini maka pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 akan kembali dilakukan dengan diikuti oleh 2 pasangan calon.
Kedua pasangan calon tersebut yakni H Joncik Muhammad-Arifai yang diusung oleh PAN, PDI, Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, dan Garuda.
Sedangkan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang diusung oleh PKB, PPP, Hanura, Perindo, Gelora, PKN, dan Buruh.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Kapan PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Digelar? KPU Empat Lawang Pastikan Sesuai Regulasi |
![]() |
---|
MK Batalkan Kemenangan Joncik di Pilkada Empat Lawang 2024, Budi-Henny Berhak Ikut Kontestasi Pilbup |
![]() |
---|
Polda Sumsel Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang, Antisipasi Potensi Kerawanan |
![]() |
---|
Kapan PSU Pilkada Empat Lawang? Usai MK Batalkan Hasil Pilkada 2024, KPU Sumsel Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Alasan MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024, Digugat Budi Antoni-Henny Soal Masa Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.