Berita Banyuasin

Pelaku Penodongan dan  Pemerkosaan Tak Mengira Ditangkap Polisi saat Berada di Lokasi Beraksi

Pelaku penodongan disertai dengan pemerkosaan ini tak mengira akan ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin, di lokasi tempatnya dahulu

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
PELAKU PEMERKOSAAN - Pelaku AS yang diamankan polisi karena kasus penodongan dab pemerkosaan, Minggu (23/2/2025). Pelaku AS, ditangkap dilokasi tempatnya beraksi pada 2021 silam. 

TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Pelaku penodongan disertai dengan pemerkosaan ini tak mengira akan ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin, di lokasi tempatnya dahulu beraksi.

Pelaku AS (41) ditangkap polisi, setelah mendapatkan lokasi persembunyiannya. 

Pelaku AS melakukan aksinya di Depan Lapas Klas IA Banyuasin Jalan Lingkar Pemkab Banyuasin Kelurahan Kedondong Raye Kabupaten Banyuasin, Kamis (14/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB 

Pelaku AS yang merupakan warga Jalan Sri Cinta Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, melakukan penodongan dan pemerkosaan bersama tiga temannya yang sudah tertangkap lebih dahulu, terhadap korban berinisial RI (25) warga Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo  melalui Kasat Reskrim AKP teguh Prasetyo, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari  Heri (27) yang merupakan warga Dusun III Desa Babat Supat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.

"Saat kejadian pelaku AS bersama tiga orang pelaku lainnya, secara bersama-sama mengintip korban Heri dan RI yang saat itu sedang pacaran. Para pelaku berinisila MI, DI,  IL, dan AS mengaku sebagai anggota Pol PP.  Secara bersama sama langsung mengancam korban dengan menggunakan parang dan pisau," katanya, Minggu (23/2/2025).

Melihat kedua korban ketakutan, para pelaku langsung langsung merampas uang milik Heri sebesar Rp 500 ribu dan ponsel milik korban RI.

Agar kotban tak melawan, pelaku memukul dan menginjak-injak korban.

Tak hanya itu saja, meluhat korban RI, para pelaku langsung melakukan rudapaksa terhadap korban RI secara bergantian. 

Usai melancarkan aksinyanya, para pelaku pergi meninggalkan kedua korban dengan membawa ponsel mulik korban RI dan uang tunai milik Heri sebesar Rp 500 ribu. 

Korban yang mengalami kejadian itu, langsung melaporkan ke Polres Banyuasin

"Pelaku AS kami tangkap di Jalan Sri Cinta Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Kamis (20/2/2025) pukul  23.30 WIB. Saat ditangkap, kami mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk mengancam korban," katanya.

Penangkapan pelaku AS ini, merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku lain yakni MI,  DI, dan IL yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada tahun 2021 lalu 

Barang bukti yang telah diamanatkan dalam kasus ini yakni pisau, ponsel VIVO Y 91C Warna Merah yang diamankan dari pelaku MI, sepeda motor Yamaha Xeon warna putih dan parang yang diamankan dari pelaku MI, sepeda motor merk VIAR dengan kondisi Krempang yang diamankan dari pelaku IL dan sepeda motor merk Honda Beat warna Merah Muda yang diamankan dari pelaku DI.

"Pelaku sudah diamankan dan akan diproses hukum. Sedangkan untuk pelaku lain, semuanya sudah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved