Berita Nasional

Sosok Hevearita Gunaryanti Rahayu Walkot Semarang Ditahan KPK dengan Suami, Terjerat 3 Kasus Korupsi

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suami, resmi Alwin Basri ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/2/2025).  

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
TERSANGKA KORUPSI.Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di SMP Negeri 12 Semarang, Jawa Tengah pada Senin (6/1/2025). Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suami, resmi Alwin Basri ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/2/2025). 

Kedua, Mbak Ita dan suaminya diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Dalam perkara ini, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar.

"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan," ujarnya.

Terakhir, Mbak Ita juga meminta tambahan uang kepada Bappeda Kota Semarang

Mbak Ita meminta kepada anak buahnya berinisial IIN untuk memberikan uang tambahan setiap triwulannya.
 
"Bahwa atas permintaan dari HGR, pada periode bulan April sampai Desember 2023, IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2.400.000.000 kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai 4 tahun 2023. Dengan rincian pemberian per orang per triwulan Rp 300.000.000," tuturnya.
 
Ibnu mengatakan, KPK menahan Mbak Ita dan Alwin Basri di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK memastikan bahwa kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I cabang Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari.

"(Penahanan) terhitung sejak 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," kata Ibnu.

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Meja Kursi Rp20 M
 
(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved