Fariz RM Ditangkap Kasus Narkoba

Sosok ADK Eks Sopir Fariz RM Turut Ditangkap Kasus Narkoba, Diduga Jual Sabu & Ganja ke Musisi

Sebelum menangkap Fariz Roestam Moenaf, polisi telah lebih dulu menangkap mantan sopir sang musisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba,

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Warta Kota/Dok Istimewa
FARIZ RM DITANGKAP KARENA NARKOBA - Potret Fariz RM tampak tertunduk saat digiring Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2024). Sebelum menangkap Fariz Roestam Moenaf, polisi telah lebih dulu menangkap mantan sopir sang musisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebelum menangkap Fariz Roestam Moenaf, polisi telah lebih dulu menangkap mantan sopir sang musisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (19/2/2024).

Adapun, sosok mantan sopir Fariz RM berinisial ADK (46).

ADK adalah mantan sopir Fariz RM yang bekerja pada tahun 2020 hingga 2021.

Baca juga: Nasib Musisi Fariz RM Ditangkap Kasus Narkoba Lagi 4 Kali, Jadi Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

ADK dan Fariz RM berurusan dengan hukum setelah diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja.

"Kami mengamankan dua orang dan sekarang sudah menjadi tersangka," kata Nurma Dewi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025), dilansir dari Kompas.com.

ADK diamankan polisi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Dari penangkapan ADK, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.

Pemeriksaan ADK dilakukan hingga berkembang dengan penangkapan Fariz RM di Bandung, Jawa Barat.

Fariz RM ditangkap di sebuah shuttle bus, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Selasa (18/2/2025).

"FRM diduga memesan barang (narkoba) dari ADK dan diamankan di Kota Bandung," ucap Nurma Dewi.

Kini, polisi telah menetapkan ADK dan Fariz RM sebagai tersangka.

"Identitas dari yang sekarang sudah menjadi tersangka, kemarin sudah diamankan kemudian sekarang sudah jadi tersangka yaitu inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun," ujar Nurma.

Baca juga: Detik-detik Fariz RM Ditangkap Kasus Narkoba Untuk Keempat Kalinya, Bingung Saat Dirangkul Polisi

Atas kasus ini, Fariz RM disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun," tutur Nurma.

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan musisi Fariz Roestam Moenaf sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (19/2/2024).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved