Pelantikan Kepala Daerah 2025

Daftar 27 Kepala Daerah di Jawa Barat Dilantik Kamis 20 Februari 2025 Hari Ini, Ada 9 Wali Kota

Berikut sederet daftar kepala daerah terpilih Jawa Barat yang akan dilantik pada hari ini, 20 Februari 2025.  Sebanyak 27 kepala daerah di Jawa Barat

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
DAFTAR KEPALA DAERAH DILANTIK 20 FEBRUARI 2025- Gubernur Terpilih Jabar, Dedi Mulyadi bersama Ahmad Syaikhu saat diwawancarai seusai menghadiri acara penetapan pemenang Pilgub Jabar 2024. Berikut sederet daftar kepala daerah terpilih Jawa Barat yang akan dilantik pada hari ini, 20 Februari 2025.  Sebanyak 27 kepala daerah di Jawa Barat 

21. Kabupaten Garut

Syakur Amin - Putri Karlina

22. Kabupaten Ciamis

Herdiat Sunarya - Yana Dana Putra

23. Kabupaten Sumedang

Dony Ahmad Munir - Fajar Aldila

24. Kabupaten Purwakarta

Saepul Bahri Binzein - Abang Ijo Hapidin

25. Kabupaten Majalengka

Eman Suherman - Dena Muhamad Ramdhan

26. Kabupaten Karawang

Aep Syaepuloh - Maslani

27. Kabupaten Bekasi

Ade Kuswara Kunang - Asep Surya Atmaja
 
Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.

Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.

Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi isi perpres tersebut.

Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.

Mereka adalah kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK; harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).

Selain itu, Pasal 22B Ayat (1) di aturan yang sama mengatur soal pelantikan kepala daerah di Aceh.

Pasal 22B Ayat (2) menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.

Sementara Pasal 22B Ayat (1) huruf a menyatakan, gubernur dan wakil gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved