Pelantikan Kepala Daerah 2025
Daftar 27 Kepala Daerah di Jawa Barat Dilantik Kamis 20 Februari 2025 Hari Ini, Ada 9 Wali Kota
Berikut sederet daftar kepala daerah terpilih Jawa Barat yang akan dilantik pada hari ini, 20 Februari 2025. Sebanyak 27 kepala daerah di Jawa Barat
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut sederet daftar kepala daerah terpilih Jawa Barat yang akan dilantik pada hari ini, 20 Februari 2025.
Sebanyak 27 kepala daerah di Jawa Barat yang akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dimana 27 tersebut terdiri dari 1 Gubernur, 9 Wali Kota dan 17 Bupati.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025.
Baca juga: Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih se-Sumsel, Herman Deru Ingatkan Bekerja dengan Amanah
Dimana seluruh kepala daerah yang tak bersengketa dan bersengketa namun telah menerima putusan MK itu akan dilantik oleh Presiden di di Istana Jakarta.
Sementara kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).
Berikut Kepala Daerah di Jawa Barat yang Akan Dilantik 20 Februari 2025
1. Provinsi Jawa Barat (Pilgub)
Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan
2. Kota Bandung
Muhammad Farhan - Erwin
3. Kota Tasikmalaya
Viman Alfarizi - Dicky Candra
4. Kota Sukabumi
Ayep Zaki - Bobby Maulana
5. Kota Cimahi
Ngatiyana - Adhitia Yudisthira
6. Kota Bogor
Dedie A Rachim - Jenal Mutaqin
7. Kota Banjar
Sudarsono - Supriana
8. Kota Depok
Supian - Chandra
9. Kota Bekasi
Tri Adhianto - Abdul Harris Bobihoe
10. Kota Cirebon
Effendi Edo - Siti Farida Rosmawati
11. Kabupaten Bandung
Dadang Supriatna - Ali Syakieb
12. Kabupaten Pangandaran
Citra Pitriyami - Ino Darsono
13. Kabupaten Subang
Reynaldy - Agus
14. Kabupaten Bogor
Rudy Susmanto - Ade Ruhandi
15. Kabupaten Bandung Barat
Jeje Ritchie - Asep Ismail
16. Kabupaten Cirebon
Imron - Agus Kurniawan
17. Kabupaten Cianjur
Wahyu - Ramzi
18. Kabupaten Sukabumi
Asep Japar - Andreas
19. Kabupaten Indramayu
Lucky Hakim - Syaefudin
20. Kabupaten Kuningan
Dian Rahmat Yanuar - Tuti Andriani
21. Kabupaten Garut
Syakur Amin - Putri Karlina
22. Kabupaten Ciamis
Herdiat Sunarya - Yana Dana Putra
23. Kabupaten Sumedang
Dony Ahmad Munir - Fajar Aldila
24. Kabupaten Purwakarta
Saepul Bahri Binzein - Abang Ijo Hapidin
25. Kabupaten Majalengka
Eman Suherman - Dena Muhamad Ramdhan
26. Kabupaten Karawang
Aep Syaepuloh - Maslani
27. Kabupaten Bekasi
Ade Kuswara Kunang - Asep Surya Atmaja
Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.
Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.
Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi isi perpres tersebut.
Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.
Mereka adalah kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK; harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).
Selain itu, Pasal 22B Ayat (1) di aturan yang sama mengatur soal pelantikan kepala daerah di Aceh.
Pasal 22B Ayat (2) menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.
Sementara Pasal 22B Ayat (1) huruf a menyatakan, gubernur dan wakil gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Hari Pertama Ngantor, Wakil Bupati OKU Marjito Bachri Jalani Sejumlah Agenda |
![]() |
---|
Siap Pimpin Sumsel Dampingi Herman Deru, Cik Ujang Bakal Gaet Bawahannya di Lahat Masuk Pemprov |
![]() |
---|
Muchendi Mahzareki Bupati OKI Ikut Retret di Magelang, Pastikan Program Pemerintahan Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Pulang ke Palembang, Cik Ujang Terharu Disambut Meriah: Begini Rasanya Jadi Wakil Gubernur |
![]() |
---|
Ini Program 100 Hari Kerja Bupati-Wakil Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet-Rohman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.