Operasi Keselamatan Musi 2025

Banyak Truk ODOL Melintas di Jalinsum Ogan Ilir Saat Operasi Keselamatan Musi 2025, Langsung Tilang

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desram Chemy mengatakan, masih banyak truk ODOL melintas di jalanan termasuk Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Polres Ogan Ilir
SETOP KENDARAAN ODOL - Petugas Satlantas Polres Ogan Ilir menyetop kendaraan truk ODOL yang melintas di wilayah Indralaya, Rabu (19/2/2025). Kendaraan melebihi muatan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Petugas Satlantas Polres Ogan Ilir menaruh atensi terhadap kendaraan yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desram Chemy mengatakan, masih banyak truk ODOL melintas di jalanan termasuk Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Seperti kendaraan muatan yang melintasi jalan lintas Palembang-Prabumulih di wilayah Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.

Untuk itu, kata Desram, penindakan terhadap truk ODOL merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya.

"Ini salah satu upaya pencegahan dan antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Terutama saat ini sedang dilaksanakan Operasi Keselamatan," kata Desram kepada wartawan di Indralaya, Rabu (19/2/2025).

Ini bukan kali pertama polisi menindak truk ODOL yang melintas di Jalinsum khususnya wilayah Indralaya.

Baca juga: Operasi Keselamatan Musi 2025, Polres OI Beri Edukasi Keselamatan Berkendara

Baca juga: 15 Pengendara Terjaring Operasi Keselamatan Musi 2025 di Kabupaten Empat Lawang

Dijelaskan Desram, penindakan terhadap kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yakni Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat 1 tentang Penindakan Kendaraan ODOL.

Truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas sehingga membahayakan pengendara lain.

"Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal," jelas Desram.

Karena sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak, sering terjadi rem blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan.

"Di samping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan, dapat menimbulkan kerusakan jalan yang dilintasi," papar Desram. 

Satlantas Polres Ogan Ilir terus menempuh langkah preemtif yakni mengimbau pengendara untuk memperhatikan tonase muatan.

"Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan angkutan barang dan ekspedisi yang melanggar aturan terkait muatan berlebih," ujar Desram. 

Selain itu, polisi akan menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam persoalan truk ODOL.

"Tidak hanya itu, tindakan berupa tilang diberikan kepada pelanggar yang terjaring dalam kegiatan ini," kata Desram.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved