Pendidikan
Cara Cek dan Syarat Penerima Tunjangan Isentif Guru Madrasah dan RA non-PNS tahun 2025
Berikut ini informasi cara cek dan syarat kreteria penerima tunjangan isentif untuk untuk guru Madrasah dan RA non-PNS tahun 2025
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini informasi cara cek dan syarat kreteria penerima tunjangan isentif untuk untuk guru Madrasah dan RA non-PNS tahun 2025
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tunjangan insentif untuk guru Madrasah dan RA non-PNS tahun 2025 akan segera cair.
Tunjangan insentif untuk guru non-PNS dari Kemenag akan disalurkan bertahap.
Namun tak semua guru non-PNS dapat tunjangan ini. Ada beberapa syarat untuk bisa mendapat tunjangan ini.
Berikut kreteria atau syarat penerima isentif tunjangan tahun 2025 untuk guru non-PNS sebagaimana dilansir dari Akun Resmi Direktorat GTK Madrasah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam :
Syarat guru dapat tunjangan
Tunjangan yang disalurkan ialah untuk guru pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.
Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.
“Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” sebut Thobib.
Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
Pendidikan
Penerima Tunjangan Isentif Guru Non PNS
Guru Madrasah
Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Isentif Gur
Jadwal Tes TKA 2025 Jenjang SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya dan Sederajat |
![]() |
---|
Daftar Kisi-kisi OMI 2025 Jenjang MI, Bidang Sains Matematika dan IPAS |
![]() |
---|
Daftar Kisi-kisi OMI 2025 Jenjang MTS, Mapel Matematika, IPA dan IPS |
![]() |
---|
Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK 2025, Ini Kriteria Penerima dan Cara Pencairan |
![]() |
---|
Cek Info GTK 2025 Melalui info.gtk.dikdasmen.go.id, Pencairan Bantuan Isentif Guru Non-ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.