Pendidikan

Cara Cek dan Syarat Penerima Tunjangan Isentif Guru Madrasah dan RA non-PNS tahun 2025

Berikut ini informasi cara cek dan syarat kreteria penerima tunjangan isentif untuk untuk guru Madrasah dan RA non-PNS tahun 2025

Editor: Abu Hurairah
IG @gtkmadrasah
TUNJANGAN ISENTIF GURU - Tangkap layar postingan Instagram akun resmi @gtkmadrasah yang diambil pada Selasa (18/2/2025). Berikut Cara Cek dan Syarat Penerima Tunjangan Isentif Guru Madrasah dan RA non-PNS tahun 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini informasi cara cek dan syarat kreteria penerima tunjangan isentif untuk untuk guru Madrasah dan RA non-PNS tahun 2025

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tunjangan insentif untuk guru Madrasah dan RA non-PNS tahun 2025 akan segera cair.

Tunjangan insentif untuk guru non-PNS dari Kemenag akan disalurkan bertahap.

Namun tak semua guru non-PNS dapat tunjangan ini. Ada beberapa syarat untuk bisa mendapat tunjangan ini.

Berikut kreteria atau syarat penerima isentif tunjangan tahun 2025 untuk guru non-PNS sebagaimana dilansir dari Akun Resmi Direktorat GTK Madrasah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam :

Syarat guru dapat tunjangan

Tunjangan yang disalurkan ialah untuk guru pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.

Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

“Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” sebut Thobib.

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);

2. Belum lulus Sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved