Berita Palembang

Biaya Tes Psikologi Buat dan Perpanjang SIM di Polrestabes Palembang, ini Syarat Lengkapnya

Polrestabes Palembang mewajibkan tes psikologi bagi pemohon SIM Baru dan perpanjangan mulai Selasa, 18 Februari 2025.  Segini biayanya.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
TES PSIKOLOGI SIM -- Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Dearty. Mulai 18 Februari 2025 Polrestabes Palembang mewajibkan pemohon membuat dan perpanjang SIM menyertakan hasil tes psikologi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polrestabes Palembang mewajibkan tes psikologi bagi pemohon SIM Baru dan perpanjangan mulai Selasa, 18 Februari 2025. 

Tes Psikologi berlaku untuk semua golongan SIM tanpa terkecuali. 

Kebijakan ini berdasarkan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia, UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Perpol No 02 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol No 05 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izi mengemudi. 

Hal ini diungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Dearty.

"Benar hari ini diberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM Baru dan perpanjangan, untuk semua golongan SIM, " ungkap Yenny. 

Baca juga: Mulai Hari ini 18 Februari 2025, Buat dan Perpanjang SIM di Pagar Alam Wajib Tes Psikologi

Lanjut Yenny, tes psikologi ini juga diberlakukan sesuai surat telegram Kapolda Sumsel No ST/597/YAN 1.1/2022, tertanggal 10 Agustus 2022 tentang pemberlakuan tes psikologi untuk seluruh golongan SIM baru dan SIM perpanjangan. 

Untuk mekanisme uji psikologi, lanjutnya, pemohon sim baru membawa 1 lembar fotocopy KTP, dan untuk pemohon perpanjangan SIM, membawa 1 lembar fotocopy KTP dan fotocopy SIM lama 1 lembar. 

"Lalu pemohon menyerahkan berkas ke petugas admin registrasi dan untuk diarahkan ke tempat pembayaran serta diarahkan ke tempat pelaksanaan uji psikologi," katanya sambil mengatakan biaya uji psikologi ini Rp 100 ribu. 

Dimana, sambung Yenny, dalam uji psikologi ini meliputi 3 aspek. Pertama aspek kecerdasan, aspek keselarasan dan yang ketiga aspek evaluasi kepribadian.

"Setelah itu pemohon menunggu proses penilaian dan Haris psikologi akan diterbitkan pada hari yang sama saat pembuatan SIM," kataya. 

Untuk persyaratannya, ditambahkan Yenny, pemohon SIM baru, membawa fotocopy KTP, surat tes kesehatan, uji psikologi, dan bagi pemohon perpanjangan SIM, membawa fotocopy KTP, fotocopy sim lama, dan surat tes kesehatan, uji psikologi. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved