Berita Palembang
Biaya Tes Psikologi Buat dan Perpanjang SIM di Polrestabes Palembang, ini Syarat Lengkapnya
Polrestabes Palembang mewajibkan tes psikologi bagi pemohon SIM Baru dan perpanjangan mulai Selasa, 18 Februari 2025. Segini biayanya.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polrestabes Palembang mewajibkan tes psikologi bagi pemohon SIM Baru dan perpanjangan mulai Selasa, 18 Februari 2025.
Tes Psikologi berlaku untuk semua golongan SIM tanpa terkecuali.
Kebijakan ini berdasarkan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia, UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Perpol No 02 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol No 05 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izi mengemudi.
Hal ini diungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Dearty.
"Benar hari ini diberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM Baru dan perpanjangan, untuk semua golongan SIM, " ungkap Yenny.
Baca juga: Mulai Hari ini 18 Februari 2025, Buat dan Perpanjang SIM di Pagar Alam Wajib Tes Psikologi
Lanjut Yenny, tes psikologi ini juga diberlakukan sesuai surat telegram Kapolda Sumsel No ST/597/YAN 1.1/2022, tertanggal 10 Agustus 2022 tentang pemberlakuan tes psikologi untuk seluruh golongan SIM baru dan SIM perpanjangan.
Untuk mekanisme uji psikologi, lanjutnya, pemohon sim baru membawa 1 lembar fotocopy KTP, dan untuk pemohon perpanjangan SIM, membawa 1 lembar fotocopy KTP dan fotocopy SIM lama 1 lembar.
"Lalu pemohon menyerahkan berkas ke petugas admin registrasi dan untuk diarahkan ke tempat pembayaran serta diarahkan ke tempat pelaksanaan uji psikologi," katanya sambil mengatakan biaya uji psikologi ini Rp 100 ribu.
Dimana, sambung Yenny, dalam uji psikologi ini meliputi 3 aspek. Pertama aspek kecerdasan, aspek keselarasan dan yang ketiga aspek evaluasi kepribadian.
"Setelah itu pemohon menunggu proses penilaian dan Haris psikologi akan diterbitkan pada hari yang sama saat pembuatan SIM," kataya.
Untuk persyaratannya, ditambahkan Yenny, pemohon SIM baru, membawa fotocopy KTP, surat tes kesehatan, uji psikologi, dan bagi pemohon perpanjangan SIM, membawa fotocopy KTP, fotocopy sim lama, dan surat tes kesehatan, uji psikologi.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Bakal Perbaiki Jalan Setapak Bertiang di Kalidoni Palembang, 5-6 Bulan Selesai |
![]() |
---|
Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.