Berita Palembang
Biaya Tes Psikologi Buat dan Perpanjang SIM di Polrestabes Palembang, ini Syarat Lengkapnya
Polrestabes Palembang mewajibkan tes psikologi bagi pemohon SIM Baru dan perpanjangan mulai Selasa, 18 Februari 2025. Segini biayanya.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polrestabes Palembang mewajibkan tes psikologi bagi pemohon SIM Baru dan perpanjangan mulai Selasa, 18 Februari 2025.
Tes Psikologi berlaku untuk semua golongan SIM tanpa terkecuali.
Kebijakan ini berdasarkan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia, UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Perpol No 02 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol No 05 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izi mengemudi.
Hal ini diungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Dearty.
"Benar hari ini diberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM Baru dan perpanjangan, untuk semua golongan SIM, " ungkap Yenny.
Baca juga: Mulai Hari ini 18 Februari 2025, Buat dan Perpanjang SIM di Pagar Alam Wajib Tes Psikologi
Lanjut Yenny, tes psikologi ini juga diberlakukan sesuai surat telegram Kapolda Sumsel No ST/597/YAN 1.1/2022, tertanggal 10 Agustus 2022 tentang pemberlakuan tes psikologi untuk seluruh golongan SIM baru dan SIM perpanjangan.
Untuk mekanisme uji psikologi, lanjutnya, pemohon sim baru membawa 1 lembar fotocopy KTP, dan untuk pemohon perpanjangan SIM, membawa 1 lembar fotocopy KTP dan fotocopy SIM lama 1 lembar.
"Lalu pemohon menyerahkan berkas ke petugas admin registrasi dan untuk diarahkan ke tempat pembayaran serta diarahkan ke tempat pelaksanaan uji psikologi," katanya sambil mengatakan biaya uji psikologi ini Rp 100 ribu.
Dimana, sambung Yenny, dalam uji psikologi ini meliputi 3 aspek. Pertama aspek kecerdasan, aspek keselarasan dan yang ketiga aspek evaluasi kepribadian.
"Setelah itu pemohon menunggu proses penilaian dan Haris psikologi akan diterbitkan pada hari yang sama saat pembuatan SIM," kataya.
Untuk persyaratannya, ditambahkan Yenny, pemohon SIM baru, membawa fotocopy KTP, surat tes kesehatan, uji psikologi, dan bagi pemohon perpanjangan SIM, membawa fotocopy KTP, fotocopy sim lama, dan surat tes kesehatan, uji psikologi.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
2 Pejabat dan 1 Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin |
![]() |
---|
3 Kurir Narkoba Tertunduk Sabunya Dimusnahkan Kejari & Polrestabes Palembang, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Eks Wawako Fitri & Suami Jalani Sidang Perdana 30 September 2025,Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang |
![]() |
---|
Rencana DOB Pantai Timur dan Kikim Area, Prof Alfitri: Jangan Jadi Ajang Bagi- bagi Kekuasaan |
![]() |
---|
Diupah Rp 5 Juta, Toeng Jadi Kurir Narkoba, Kini Divonis Mati PN Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.