Berita Pagar Alam

Mulai Hari ini 18 Februari 2025, Buat dan Perpanjang SIM di Pagar Alam Wajib Tes Psikologi

Polres Pagar Alam memberlakukan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan mulai 18 Februari 2025.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIM -- Tes berkendara syarat membuat SIM di Polrestabes Palembang. Mulai 18 Februari 2025 salah satu syarat membuat SIM termasuk di Polres Pagar Alam, pemohon wajib menyertakan hasil tes psikologi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Kepolisian Resor (Polres) Pagar Alam memberlakukan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan untuk semua golongan. 

Kebijakan ini mulai diterapkan pada 18 Februari 2025 di Terminal Perandonan.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIk, melalui Kasat Lantas AKP Herman SH, yang didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tes psikologi ini wajib bagi semua pemohon SIM baru maupun perpanjangan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kondisi psikologis yang stabil dan layak mengemudi," ujar AKP Herman, Rabu (17/2/2025).

Baca juga: Syarat Buat SIM di OKU Timur, Wajib Lampirkan Hasil Tes Psikologi Per Tanggal 18 Februari 2025

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perpol Nomor 2 Tahun 2003 yang mengalami perubahan dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Selain itu, pemberlakuan tes psikologi ini juga didasarkan pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor ST/597/VII/Yan 1.1/2022.

"Dengan adanya tes psikologi ini, kami berharap dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mengurangi angka kecelakaan akibat faktor psikologis pengemudi," kata AKP Herman.

Polres Pagar Alam mengimbau seluruh masyarakat yang ingin mengurus SIM agar mempersiapkan diri, termasuk mengikuti tes psikologi yang telah ditentukan. 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Satlantas Polres Pagar Alam atau mengikuti media sosial resmi @lantas_polres_pagaralam.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved