Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT
Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Disnaker Sumsel, Satu Kabid Pengawas
Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi oleh mantan Kadisnakertrans Pro
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi oleh mantan Kadisnakertrans Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki.
Terbaru ini Pidsus Kejari Palembang menetapkan Firmansyah Putra selaku Kabid Pengawas di Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni selaku PJK3 Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik. Keduanya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak K3.
Firmansyah Putra diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnaker Sumsel.
Sedangkan Harni Rayuni selaku perwakilan dari PJK3 PT Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik diduga berperan sebagai orang yang memberikan uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan Disnaker.
Kajari Palembang Hutamrin mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan fakta, data, dan hati nurani yang menjadi pertimbangan. Ia menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka.
"Masing-masing komponen dalam perkara ini sudah kami himpun untuk menjadikan keduanya sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan fakta, data dan hati nurani kami. Tidak ada kriminalisasi," ujar Hutamrin saat press release di Kejari Palembang, Senin (17/2/2025).
Sejauh ini Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa kurang lebih 40 orang saksi dalam perkara yang menjerat mantan Kadisnakertrans dan seorang staffnya.
"Kami menetapkan tersangka ini berdasarkan peranannya. Sejauh ini sudah 40 saksi yang kami periksa. Lebih lengkapnya akan disampaikan dalam dakwaan JPU," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf B dan huruf E, Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 56.
(*)
Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT
Deliar Marzoeki Viral
Deliar Marzoeki
Kejaksaan Negeri Palembang
berita palembang
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi & Pemerasan |
![]() |
---|
Terbukti Ikut Bantu Gratifikasi, Staf Pribadi Deliar Marzoeki Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Diancam Pidana Tambahan 4 Tahun |
![]() |
---|
Fakta Sidang Deliar Marzoeki, Eks Kadisnakertrans Sumsel 'Tutupi' Insiden Pekerja yang Jarinya Putus |
![]() |
---|
Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,9 M, Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Minta Dirawat di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.