Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT

Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Disnaker Sumsel, Satu Kabid Pengawas

Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi oleh mantan Kadisnakertrans Pro

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
Tribunsusmel.com/Rachmad Kurniawan
TERSANGKA -- Tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel digiring Kejari Palembang, Senin (17/2/2025). Salah satu tersangka adalah Kabid Pengawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi oleh mantan Kadisnakertrans Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki.

Terbaru ini Pidsus Kejari Palembang menetapkan Firmansyah Putra selaku Kabid Pengawas di Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni selaku PJK3 Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik. Keduanya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak K3.

Firmansyah Putra diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnaker Sumsel.

Sedangkan Harni Rayuni selaku perwakilan dari PJK3 PT Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik diduga berperan sebagai orang yang memberikan uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan Disnaker.

Kajari Palembang Hutamrin mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan fakta, data, dan hati nurani yang menjadi pertimbangan. Ia menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka.

"Masing-masing komponen dalam perkara ini sudah kami himpun untuk menjadikan keduanya sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan fakta, data dan hati nurani kami. Tidak ada kriminalisasi," ujar Hutamrin saat press release di Kejari Palembang, Senin (17/2/2025).

Sejauh ini Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa kurang lebih 40 orang saksi dalam perkara yang menjerat mantan Kadisnakertrans dan seorang staffnya.

"Kami menetapkan tersangka ini berdasarkan peranannya. Sejauh ini sudah 40 saksi yang kami periksa. Lebih lengkapnya akan disampaikan dalam dakwaan JPU," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf B dan huruf E, Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 56.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved