Berita Viral
Kejamnya Ibu di Sidoarjo Siksa hingga Siram Air Panas ke Anak Kandung Gegara Ngompol di Kasur
Seorang ibu kandung di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo tega menganiaya anaknya sendiri hingga siram air panas, pada Jumat (14/2/2025).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang ibu di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tega menganiaya anaknya sendiri hingga siram air panas, pada Jumat (14/2/2025).
RA (34) menganiaya anaknya yang masih 3 tahun hanya gegara ngompol.
Sang anak dipukul pakai sapu hingga gagang sapunya bengkok.
Tak hanya itu RA juga menyiram anaknya dengan air panas.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing membenarkan kejadian penyiksaan tersebut.
"Awalnya, korban ini ngompol. Kemudian pelaku mengetahui itu dan kemudian melepas sprei untuk dibawa ke tempat cucian, direndam," ujarnya.
Saat berada di tempat cucian, korban menangis dan RA pun marah dan mulai melakukan kekerasan fisik.
Baca juga: 6 Fakta Artis Korea Kim Sae Ron, Meninggal Dunia Alami Henti Jantung, Ganti Nama Demi Hidup Baru
Mulanya, pelaku menyiram korban dengan air panas dari dispenser hingga korban makin menangis.
Pelaku bahkan mengulangi perbuatannya dengan menggunakan air mendidih.
"Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengan memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stainless hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan," lanjut Christian Tobing.

Setelah itu, pelaku meminta ART rumahnya untuk meneruskan mencuci sprei dan memandikan korban.
Lalu tersangka pergi ke apotek membeli salep untuk anaknya yang telah dianiayanya sendiri.
Namun, kondisi korban makin parah hingga harus dirawat di rumah sakit.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo. RA dijerat Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
"Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tegas kapolres.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejinya Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Anak Pakai Air Panas Dispenser dan Air Mendidih Gegara Ngompol
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.