Vadel Badjideh Tersangka

Ini Kata Polisi Metro Jaksel Perihal Penangguhan Penahanan yang Diajukan Keluarga Vadel Badjideh

Nikita melaporkan Vadel terkait dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 421

Editor: Moch Krisna
Youtube Intens Investigasi
GELAGAT VADEL BADJIDEH- Dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange dan tangan diborgol, Vadel Badjideh santai sambil tersenyum cengengesan buat Nikita Mirzani murka saat dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Berstatus tersangka, Vadel Badjideh resmi ditahan selama 20 hari di Polres Metro Jakarta Selatan sejak kamis kemarin.

Vadel diketahui dijerat dengan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani, selaku ibu korban, Lolly.

Nikita melaporkan Vadel terkait dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

"Kita lihat bersama kemarin untuk VA sudah ditetapkan menjadi tersangka, kemudian sudah ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (17/2/2025) via Tribunnews.com.

"Setelah kita menerbitkan surat penahanan, kemudian dari penyidik akan bekerja untuk melengkapi berkas yang harus diajukan ke Kejaksaan," sambungnya.

NIKITA MIRZANI MENANGIS - Nikita Mirzani tak kuasa menangis tahu Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan, Kamis (13/2/2025). Nikita Mirzani berterima kasih pada Laura yang akhirnya mau jujur.
NIKITA MIRZANI MENANGIS - Nikita Mirzani tak kuasa menangis tahu Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan, Kamis (13/2/2025). Nikita Mirzani berterima kasih pada Laura yang akhirnya mau jujur. (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

Dikatakan Nurma, jika berkas yang harus diajukan ke Kejaksaan belum selesai dalam waktu 20 hari, kemungkinan waktu penahanan akan ditambah menjadi 40 hari.

"Nah itu kita tunggu saja, namun demikian jika memang selama 20 hari belum selesai untuk melengkapi berkas itu nanti kita bisa menambah sesuai dengan ketentuan undang-undang yakni dengan 40 hari ke depan ya," jelas Nurma Dewi.

"Tapi kita berdoa saja mudah-mudahan lebih cepat lebih baik, karena memang semua bisa diuji di pengadilan nanti," lanjutnya.

Setelah Vadel resmi ditahan, pihak keluarga diketahui sudah mengajukan penangguhan penahanan.

Nurma pun membenarkan sudah ada laporan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga Vadel Badjideh.

"Jadi penangguhan penahanan sudah dilayangkan oleh keluarga dan sudah diterima oleh penyidik," kata Nurma Dewi.

"Itu sudah ditindaklanjuti, yang jelas penyidik nanti yang lebih paham. Setelah ada informasi pasti kita update kembali," paparnya.

Kondisi Vadel Badjideh sebagai Tahanan di Polres Jaksel

AKP Nurma Dewi mengungkap kondisi terakhir Vadel Badjideh selama menjadi tahanan.

Nurma Dewi mengatakan, Vadel kini berada dalam tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved