Berita Selebriti

Razman Nasution Minta Maaf usai Buat Ricuh di Sidang, Terima Keputusan Peradi Bersatu : Saya Ikhlas

Adapun keputusan Peradi Bersatu adalah memberi teguran tertulis dan lisan kepada Razman Nasution.

Editor: Weni Wahyuny
Grid.ID/Devi Agustiana
RAZMAN NASUTION MINTA MAAF - Razman Nasution saat Grid.ID temui di DPN Peradi Bersatu di kawasan PIK 2, Tangerang, Jumat (14/2/2025). Razman mengaku ikhlas keputusan Peradi Bersatu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Razman Nasution minta maaf usai mengamuk di sidangnya bersama dengan Hotman Paris Hutapea.

Ia mengakui kesalahannya itu.

Permintaan maaf itu ia sampaikan saat sidang etik yang berlangsung lebih dari 3 jam di DPN Peradi Bersatu,  Jumat (14/2/2025).

Razman legowo atas semua keputusan yang diterbitkan.

"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legowo keputusan ini. Jadi kami akan mem-followup. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, beretika di ruang persidangan," kata Razman di kantor Peradi Bersatu di kawasan PIK 2, Tangerang, Jumat (14/2/2025).

"Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa," sambung Razman.

Baca juga: Reaksi Razman Nasution usai Sumpah Advokat Dibekukan Imbas Ngamuk di Sidang : Aneh

Adapun keputusan Peradi Bersatu adalah memberi teguran tertulis dan lisan kepada Razman Nasution.

"Menjatuhkan hukuman teguran keras lisan dan tertulis," kata ketua umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu.

Selain itu, Razman juga harus menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada lembaga terkait, termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada pengadilan penegak hukum lainnya dan masyarakat lainnya," ucap Zevrijn Boy Kanu.

Pengurus DPN Peradi Bersatu di kawasan PIK 2, Tangerang, Jumat (14/2/2025).

Adapun selanjutnya Peradi Bersatu juga akan melakukan pembinaan kepada Razman.

Baca juga: Senangnya Hotman Paris Tahu Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Dibekukan, Singgung Akhir Karier

Sebelumnya diketahui kericuhan terjadi pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris dengan terdakwa Razman Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Feruari 2025 lalu.

Hal itu terjadi usai majelis hakim memutuskan sidang digelar tertutup. Akan tetapi, pihak Razman menginginkan sidang digelar terbuka.

Buntut dari kejadian tersebut, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution juga dibekukan.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved