Berita Selebriti

Senangnya Hotman Paris Tahu Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Dibekukan, Singgung Akhir Karier

Kabar soal pembekuan sumpah advokat milik Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo langsung ditanggapi sang lawan Hotman Paris.

Editor: Moch Krisna
Kolase/KOMPAS.com/Irfan Kamil
SUMPAH ADVOKAT DICABUT : Hotman Paris bahagia tahu sumpah advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dicabut, Kamis (13/2/2025). Singgung karier berakhir 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar soal pembekuan sumpah advokat milik Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo langsung ditanggapi sang lawan Hotman Paris.

Pengacara 30 miliar tersebut lantas merasa bahagia dengan pembekuan sumpah advokat lawannya tersebut.

Bahkan secara gamblang Hotman Paris menyindir jika pembekuan tersebut jadi akhir karier Razman dan Firdaus Oiwobo.

"Akhir dari karir mereka! Cacad hukum setiap surat kuasa an kliennya apabila masih mengaku sbg pengacara," tulis Hotman Paris di akun instagramnya, Kamis (13/2/2025).

Hotman Paris 1414141
SUMPAH ADVOKAT DICABUT : Tangkapan layar instagram Hotman Paris tanggapi soal kabar pencabutan Sumpah Advokat Razman Nasuton dan Firdaus Oiwobo, Kamis (13/2/2025). Hotman sebut karier pengacara berakhir

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

Upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah itu mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution.

Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.

Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

Berita Acara Sumpah Razman Nasution Dicabut

Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

"Menetapkan, membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

Apa alasan PT Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution?

Dalam Surat Penetapan itu disebutkan alasan mengapa berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution dibekukan.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," jelas Aroziduhu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved