Haji 2025

Daftar Nama Jemaah Haji Reguler dan Lansia Provinsi Bali Masuk Alokasi Kuota Haji 1446 H/2025

Berikut daftar nama-nama Jemaah Haji Reguler dan Lansia Provinsi Bali yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Editor: Abu Hurairah
Dokumentasi Humas Kemenag
NAMA JEMAAH HAJI - Jemaah Calon haji kloter 16 Embarkasi Palembang saat di Gedung Asrama Haji Palembang. Inilah daftar nama-nama Jemaah Haji Reguler dan Lansia Provinsi Bali yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut daftar nama-nama Jemaah Haji Reguler dan Lansia Provinsi Bali yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Berdasarkan data KMA Nomor 1196 Tahun 2024 kuota jemaah haji reguler Provinsi Bali untuk tahun 1446 H/2025 M adalah 698 jemaah.

Kuota tersebut terdiri dari jemaah haji sesuai nomor urut porsi sebanyak 655 orang, jemaah haji prioritas lansia sebanyak 35 orang, Petugas Haji Daerah sebanyak 6 orang yang terdiri dari petugas daerah Kabupaten/Kota serta petugas tingkat Provinsi, serta Pembimbing KBIHU sebanyak 2 orang.

Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2025 dari BALI

Sementara daftar nama calon jemaah haji 2025 nantinya dapat di cek secara mandiri di link berikut:

Berikut daftar lengkap nama para jemaah tersebut dengan mengklik link dibawah Ini :

Biaya Haji 2025 

Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 89.410.258. 

Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan ditanggung oleh masing-masing jemaah adalah sebesar Rp 55.431.750. 

Adanya penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH Tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286 menjadi kabar baik bagi jemaah haji 2025. 

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH atau yang dibiayai, yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari Bipih Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi,” ujar Abdul Wachid saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2024), seperti dikutip dari laman KemenpanRB. 

Selain penetapan biaya, jumlah jemaah haji untuk tahun 2025 juga telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji :

  • a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333
  • b. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531
  • c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751
  • d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751
  • e. Embarkasi Palembang sebesar Rp.54.411.751
  • f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751
  • g. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501
  • h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751
  • i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421
  • j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751
  • k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921
  • l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801
  • m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost). 

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU :

  • a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 80.900.841
  • b. Embarkasi Medan sebesar Rp 81.955.039
  • c. Embarkasi Batam sebesar Rp 88.310.259
  • d. Embarkasi Padang sebesar Rp 85.760.259
  • e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.390.259
  • f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 92.854.259
  • g. Embarkasi Solo sebesar Rp 89.457.009
  • h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 94.934.259
  • i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.213.929
  • j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.310.259
  • k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 91.649.429
  • l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 90.743.309
  • m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 92.854.259

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved