Berita Lubukinggau
Dua Pemuda Asal Muba Ditangkap Polisi, Hendak Jual Narkoba Ke Lubuklinggau
Penangkapan kedua tersangka ini hasil koordinasi antara Satreskrim dan Satnarkoba Polres Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dua pemuda asal Musi Baanyuasin (Muba) ditangkap Polisi saat mengantar narkoba ke Kota Lubuklinggau Sumsel.
Kedua pelaku yakni Hamdi Firdaus (29 Tahun) dan temannya Made Apriyanto (25 tahun) warga Jalan Lintas Sekayu Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.
Keduanya ditangkap ketika tengah istirahat disebuah kontrakan di Jalan Sejahtera Gang Pisang Raja Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Selasa 11 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib.
Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti 39 butir tablet warna biru bertuliskan RedBull yang diduga narkoba golongan, satu lembar plastik klip transparan satu lembar potongan plastik warna putih, satu lembar kertas Koperasi Karya Abadi.
Penangkapan kedua tersangka ini hasil koordinasi antara Satreskrim dan Satnarkoba Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardana melalui Kasat Narkoba AKP Nopera EJ Putra menyampaikan tersangka ditangkap saat hendak mengantar pesanan kepada pelanggan.
Baca juga: AKP Muhammad Kurniawan Azwar Jabat Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau,Janji Tuntaskan Tunggakan Kasus
"Pelaku kita tangkap ketika tengah istirahat di kosan hendak mengantarkan pesanan pelanggan di Kota Lubuklinggau Sumsel," ungkapnya pada wartawan, Jumat (14/4/2025).
Menurut Novera pengungkapan kasus saat Tim Macan Linggau mendapat informasi ada pengedar narkoba asal Muba hendak bertransaksi di Lubuklinggau.
Kemudian Tim Macan dan Satnarkoba koordinasi untuk melakukan penangkapan, hasil kedua tersangka ditangkap ketika tengah menunggu pelanggan untuk datang membeli.
"Ketika dilakukan penggerebekan diamankan dan digeledah ditemukan plastik klip yang dibungkus dengan kertas dan plastik putih yang berisikan 39 butir tablet warna biru," ungkapnya.
Ketika dilakukan penggerebekan narkoba disembunyikan kedua tersangka di dalam helm warna hitam.
"Saat ditanyakan pemilik dari barang tersebut,kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut benar milik keduanya yang rencananya akan diberikan kepada seseorang inisial Iin," ungkapnya.
Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Dua Pria Asal Rejang Lebong Ditangkap saat Sedang Transaksi Narkoba, Polisi Sita 101 Gram Sabu |
![]() |
---|
Diterjang Hujan & Angin Kencang, Tenda Hajatan di Lubuklinggau Ambruk, Beberapa Warga Terluka |
![]() |
---|
Curi Barang Berharga di Rumah Sendiri, Ayah di Lubuklinggau Barat Jebloskan Anaknya ke Penjara |
![]() |
---|
Sudah 3 Kali Masuk Penjara, Iwan Jambret di Lubuklinggau Kembali Berulah, Kali ini Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Ngamuk Sambil Bawa Sajam, Anak Ancam Bunuh Ibu Kandung di Lubuklinggau, Kini Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.