Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kekayaannya Rp1 M

Mengenal sosok Teguh Harianto, menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta. Memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HAKIM BERATKAN VONIS HARVEY MOEIS- (Kiri) Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (kanan) Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Teguh Harianto, menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta. Memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, Kamis. (13/2/2025). 

II. HUTANG Rp. ----

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 1.021.000.000
 
Beratkan Vonis Hukuman Harvey Moeis dan Helena Lim

Hukuman terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi diperberat dari vonis 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

HUKUMAN HARVEY MOEIS DIPERBERAT - Terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis, emosional saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). Hukuman Harvey Moeis suami Sandra Dewi diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dan hukuman uang pengganti menjadi Rp 420 Miliar, Kamis (13/2/2025).
HUKUMAN HARVEY MOEIS DIPERBERAT - Terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis, emosional saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). Hukuman Harvey Moeis suami Sandra Dewi diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dan hukuman uang pengganti menjadi Rp 420 Miliar, Kamis (13/2/2025). (tribunnews)

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. 

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun. 

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyebut, perbuatan Harvey Moeis merugikan negara Rp 300 triliun sangat menyakiti hatk rakyat. 

Hal ini menjadi alasan memberatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta saat menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis

Teguh Harianto mengatakan, korupsi itu Harvey lakukan sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi. 

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh 

Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Meois tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Sementara itu, kata Hakim Teguh tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved