Pembacokan di Ogan Ilir
Ngaku Kesal Utang Tak Kunjung Dibayar, Mukrim Warga Ogan Ilir Bacok Teman Sendiri, Ditangkap Polisi
Pelarian Mukrim (50) yang sudah membacok temannya sendiri karena masalah utang kini harus berakhir setelah dia ditangkap Jatanras Polda Sumsel.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelarian Mukrim (50) yang sudah membacok temannya sendiri karena masalah utang kini harus berakhir setelah ia berhasil ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Sebelumnya, Mukrim nekat membacok Iskandar di depan keluarganya lantaran kesal korban tak kunjung membayar utang kepadanya pada Kamis 23 Januari 2025 lalu, di Desa Sungai Lebung Kecamatan, Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan.
Bacokan itu membuat lengan Iskandar nyaris putus dan Mukrim langsung melarikan diri.
Setelah lebih dari dua pekan buron, ia ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras di Desa Cahaya Marga, Kabupaten Ogan Ilir.
Plh Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pembacokan. Lengan korban saat itu nyaris putus setelah terkena sabetan benda tajam jenis parang yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini masih dalam pemeriksaan.
"Untuk saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan oleh tim penyelidik Subdit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Karena yang bersangkutan baru kita tangkap di rumahnya," kata Parlindungan, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Viral Pria di Ogan Ilir Tega Bacok Tetangganya Karena Utang Sebesar Rp 800 Ribu Tak Kunjung Dibayar
Sementara untuk motif pembacokan yang dilakukan oleh pelaku, dilatarbelakangi utang alat berat di mana korban tidak kunjung membayar pelaku yang kesal mendatangi dan membacok korban.
Namun polisi tetap terus mendalami keterangan dan pengakuan Mukrim.
"Pelaku kesal terhadap korban yang memiliki utang tidak membayar alat berat. Pelaku kesal langsung mendatangi rumah korban membawa senjata tajam parang yang sudah kami amankan juga," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Keluarga Bantah Ada Utang
Keluarga Iskandar, korban pembacokan di Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, angkat bicara perihal tudingan utang pada pelaku bernama Mahrin yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Diketahui, kejadian pembacokan ini berlangsung pada hari Kamis (23/1/2025) lalu sekira pukul 14.00 WIB.
"Tidak ada utang. Memang benar dulu sekitar satu tahun lalu, korban punya kewajiban kepada pelaku bayar Rp 800 ribu dan sudah lunas," kata RH dihubungi TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Jumat (24/1/2025).
RH menerangkan, korban dan pelaku saling mengenal satu sama lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.