Berita Nasional
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Menkes Sebut Inflasi Kesehatan Tiap Tahun Naik 15 Persen
Budi menambahkan, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan terakhir pada tahun 2020 atau 5 tahun lalu.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan iuran BPJS Kesehatan sudah seharusnya naik saat ini.
Sebab, kata Budi, inflasi kesehatan mengalami kenaikan mencapai 15 persen setiap tahun.
Sehingga iuran BPJS kesehatan juga wajib disesuaikan agar tetap sustainable.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Selasa (11/2).
"Setiap tahun naiknya 15 persen, kan tidak mungkin uang yang ada sekarang itu bisa menanggung kenaikan yang 15 persen itu," kata Budi.
Budi menambahkan, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan terakhir pada tahun 2020 atau 5 tahun lalu.
Jika iuran BPJS kesehatan tidak disesuaikan, maka keuangan BPJS Kesehatan tidak akan mampu bertahan.
"Sama saja kita ada inflasi 5 persen, kita bilang gaji pegawai negeri, menteri nggak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga, kalau kita bilang ke karyawan kita, sopir kita gaji nggak naik selama 5 tahun, pada inflasi 15 persen, kan nggak mungkin," ucapnya.
Namun, Budi menyebut kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut harus dijalankan dengan adil tanpa menyasar masyarakat miskin. Menurutnya masyarakat miskin tetap mendapat bantuan pemerintah jika kenaikan iuran benar dilakukan.
"Nah kalau naik sekarang kita mesti adil, gimana caranya yang miskin jangan kena, itu tugasnya kita kan. Itu sebabnya yang miskin tetap akan di cover 100 persen, PBI (Penerima Bantuan Iuran). Yang akan naik artinya bebannya pemerintah, dan pemerintah nggak apa-apa secara konstitusi kan tugas kita," ujarnya.
Budi mengatakan kenaikan iuran BPJS kesehatan bukanlah kebijakan populer, namun perlu segera diputuskan. Sebab, jika dibiarkan tanpa ada kenaikan, dikhawatirkan kondisi ini justru berbahaya bagi BPJS Kesehatan dan masyarakat.
"Jadi memang ini bukan sesuatu yang populer, tapi somebody harus ngomong gitu kan, kalau nggak kita nanti di ujung-ujung meledak, malah bahaya, lebih baik kita bilang secara jujur, bahwa dengan kenaikan inflasi kesehatan 10-15 persen per tahun, sedangkan tarif BPJS yang nggak naik 5 tahun, itu kan nggak mungkin, jadi harus naik," tandasnya.
Baca juga: Daftar Pelayanan yang Ada di RSUD Talang Ubi PALI, Tapi Belum Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan
Baca juga: Tak Perlu BPJS, ini Syarat Cek Kesehatan Gratis di 42 Puskesmas di Palembang Spesial Kado Ultah
Di sisi lain, Kemenkes akan mengubah sistem pembayaran klaim BPJS kesehatan ke rumah sakit. Budi menjelaskan saat ini Indonesia menerapkan sistem INA-CBG's dalam pembayaran klaim BPJS ke rumah sakit.
INA-CBG'S itu merupakan sistem pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
Budi mengatakan model INA-CBG's yang diimpor dari Malaysia tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di Indonesia, baik dari segi paket tarif maupun kecocokan dengan jenis layanan rumah sakit di tanah air.
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.