Seputar Islam
Hadits Kewajiban Meng-qadha Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Telah Meninggal Dunia, Berikut Caranya
Dari Aisyah r.a. bahwa Rasul SAW bersabda : Barang siapa yang meninggal dan punya hutang puasa, maka ahli warisnya wajib berpuasa untuknya
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Orang yang sudah meninggal dunia dan semasa hidupnya belum melunasi utang puasa Ramadhan, apakah harus diganti oleh keluarganya?
Tentang mengqadha puasa orang yang sudah meninggal dunia, terdapat beberapa hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskannya. Hadits tersebut menerangkan tentang wajibnya membayarkan fidyah untuk orang yang meninggal dan punya hutang puasa.
Hadits 1
“Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : Barang siapa yang meninggal dan mempunyai hutang puasa, maka bayarkan lah fidyahnya setiap satu hari untuk satu orang miskin.( HR. al-Tirmidzi).
Hadits 2
Arab latin:
An Aisyatul Qola Rasulullah SAW : Man Maata wa alaihi shiyama shoma anhu waliyyuhu
Artinya:
“Dari Aisyah r.a. bahwa Rasul SAW bersabda : Barang siapa yang meninggal dan punya hutang puasa, maka ahli warisnya wajib berpuasa untuknya.( HR. al-Bukhari).
Cara Menunaikan Utang Puasa Ramadhan Orang yang Telah Meninggal Dunia
Dari dua hadits tersebut, cara membayar utang puasa Ramadhan bagi yang telah meninggal dunia adalah bisa dengan dua cara yaitu membayar fidyah atau dengan cara berpuasa mengatasnakamakan orang yang meninggal dunia.
Untuk melaksanakannya, dikutip dari laman baznas.go.id, ulama membagi dua keadaan terhadap orang yang meninggal dan masih memiliki hutang puasa, paling tidak ada dua kemungkinan atau kondisi.
Pertama, dia meninggalkan karena puasa karena udzur syar’i, seperti sakit, kemudian dia sembuh, dan punya kesempatan untuk mengqadhanya namun belum dilaksanakan sampai datang ajalnya.
Untuk kasus seperti ini, semua ulama, jumhur, kalangan madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa dia tidak ada kewajiban apapun terhadap ahli warisnya. Tidak wajib qadha, dan tidak wajib membayar fidyah.
Kedua, dia meninggalkan ibadah puasa juga karena udzur syar’i, namun sampai selesainya bulan Ramadhan kondisinya tidak kunjung membaik sehingga tetap tidak mungkin untuk berpuasa sampai datang ajalnya.
Untuk kasus ini ada dua pendapat:
1. pendapat yang paling kuat menurut penulis (Imam al-Nawawi) dan mayoritas ulama dan itulah yang tertulis dalam pendapat yang baru (jadid) yaitu wajib atas keluarganya memberikan makan seukuran satu mud setiap hari kepada seorang miskin, dan tidak sah berpuasa untuknya (si mayit);
Hadits Kewajiban Meng-qadha Puasa Ramadhan Bagi Or
Mengqadha Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Telah Men
hadits tentang membayar utang puasa orang yang men
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Cara Menunaikan Utang Puasa Ramadhan Orang yang Te
13 Hadits Tentang Hati atau Qolbu Lengkap Tulisan Arab dan Arti |
![]() |
---|
Kumpulan Dalil Alquran dan Hadits Kewajiban Suami Memperlakukan Istri dengan Kasih Sayang |
![]() |
---|
Doa Saat di Kota Madinah, Doa Masuk Masjid Nabawi, Ziarah ke Makam Nabi hingga Meninggalkan Madinah |
![]() |
---|
Materi Khutbah Jumat Singkat Bahasa Sunda Edisi 10 Oktober 2025, Tentang Menghargai Waktu |
![]() |
---|
Doa Hari Jumat, Lengkap Tulisan Latin dan Artinya, Dibaca Setelah Ashar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.