Berita Nasional

Akar Masalah Mengapa Gas Elpiji 3 Kg Masih Langka di Sejumlah Daerah, Ini Kata Ombudsman

Beberapa daerah di Indonesia masih mengalami kelangkaan terhadap ketersedian gas elpiji 3 Kg. Menyoroti kasus ni, Ombudsman RI sudah melakukan pengaw

Editor: Moch Krisna
Wartakotalive/Rifqi Ibnumays
ANTREAN BELI LPG 3 KG- Warga mengantre untuk membeli tabung gas elpiji 3 kg di pangkalan Jalan Waru Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (3/2/2025). Begini syarat beli Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di i pengecer atau sub-pangkalan. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Beberapa daerah di Indonesia masih mengalami kelangkaan terhadap ketersedian gas elpiji 3 Kg.

Menyoroti kasus ni, Ombudsman RI sudah melakukan pengawasan terkait permasalahan yang ada.

Ditemukan ketimpangan dalam pendistribusian elpiji 3 Kg di beberapa daerah,

Pasalnya ada wilayah yang kelebihan pasokan, sementara daerah lain sulit mendapatkan gas bersubsidi ini. 

Melansir dari Kompas.com, Selasa (11/2/2025) anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan kondisi tersebut terjadi karena lokasi pangkalan tidak merata. 

Sejumlah daerah memiliki pangkalan yang berdekatan, sedangkan di wilayah lain masyarakat harus menempuh jarak jauh untuk membeli elpiji. 

PANGKALAN LPG 3KG - Warga mengantre saat membeli gas elpiji atau LPG 3 kg bersubsidi di sebuah agen di kawasan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025). Inilah Langkah-langkah daftar jadi subagen atau pangkalan gas elpiji 3 kg terbaru 2025.
PANGKALAN LPG 3KG - Warga mengantre saat membeli gas elpiji atau LPG 3 kg bersubsidi di sebuah agen di kawasan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025). Inilah Langkah-langkah daftar jadi subagen atau pangkalan gas elpiji 3 kg terbaru 2025. (TRIBUNNEWS/IRWAN)

Ketidakseimbangan ini ditemukan di Sulawesi Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepulauan Riau. 

Ombudsman menilai kondisi ini menyulitkan masyarakat yang tinggal di daerah dengan akses terbatas. "Ditambah lagi, peran agen dalam menjamin stok belum optimal.

Saat ini agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan," ujar Yeka dalam Rapat Koordinasi Pengawasan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina Patra Niaga, Senin (10/2/2025), seperti dilansir Antara.

Selain distribusi yang timpang, Ombudsman juga menemukan prosedur pengisian ulang tabung elpiji di stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) tidak seragam.

"Standar pengecekan keamanan berbeda di tiap wilayah, ada yang menggunakan perendaman dalam air, ada juga yang hanya diperiksa secara manual," kata Yeka.

Ombudsman juga mencatat masih ada tabung yang tidak memiliki tanggal kedaluwarsa. Hal ini meningkatkan risiko keselamatan bagi pengguna.  

Dampak terhadap Harga dan Ketersediaan Elpiji

Ombudsman menyoroti kebijakan penjualan elpiji bersubsidi yang hanya boleh dilakukan pangkalan resmi.

 Kebijakan ini dinilai perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait kesiapan infrastruktur pendataan dan dampaknya terhadap harga eceran tertinggi (HET).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved