Berita Nasional
Akar Masalah Mengapa Gas Elpiji 3 Kg Masih Langka di Sejumlah Daerah, Ini Kata Ombudsman
Beberapa daerah di Indonesia masih mengalami kelangkaan terhadap ketersedian gas elpiji 3 Kg. Menyoroti kasus ni, Ombudsman RI sudah melakukan pengaw
TRIBUNSUMSEL.COM -- Beberapa daerah di Indonesia masih mengalami kelangkaan terhadap ketersedian gas elpiji 3 Kg.
Menyoroti kasus ni, Ombudsman RI sudah melakukan pengawasan terkait permasalahan yang ada.
Ditemukan ketimpangan dalam pendistribusian elpiji 3 Kg di beberapa daerah,
Pasalnya ada wilayah yang kelebihan pasokan, sementara daerah lain sulit mendapatkan gas bersubsidi ini.
Melansir dari Kompas.com, Selasa (11/2/2025) anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan kondisi tersebut terjadi karena lokasi pangkalan tidak merata.
Sejumlah daerah memiliki pangkalan yang berdekatan, sedangkan di wilayah lain masyarakat harus menempuh jarak jauh untuk membeli elpiji.

Ketidakseimbangan ini ditemukan di Sulawesi Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.
Ombudsman menilai kondisi ini menyulitkan masyarakat yang tinggal di daerah dengan akses terbatas. "Ditambah lagi, peran agen dalam menjamin stok belum optimal.
Saat ini agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan," ujar Yeka dalam Rapat Koordinasi Pengawasan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina Patra Niaga, Senin (10/2/2025), seperti dilansir Antara.
Selain distribusi yang timpang, Ombudsman juga menemukan prosedur pengisian ulang tabung elpiji di stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) tidak seragam.
"Standar pengecekan keamanan berbeda di tiap wilayah, ada yang menggunakan perendaman dalam air, ada juga yang hanya diperiksa secara manual," kata Yeka.
Ombudsman juga mencatat masih ada tabung yang tidak memiliki tanggal kedaluwarsa. Hal ini meningkatkan risiko keselamatan bagi pengguna.
Dampak terhadap Harga dan Ketersediaan Elpiji
Ombudsman menyoroti kebijakan penjualan elpiji bersubsidi yang hanya boleh dilakukan pangkalan resmi.
Kebijakan ini dinilai perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait kesiapan infrastruktur pendataan dan dampaknya terhadap harga eceran tertinggi (HET).
Momen Haru Erick Thohir Pamit dari Kementerian BUMN Usai Dilantik jadi Menpora: Saya Mohon Maaf |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Yudhi Ternyata Eks Model Wajah Femina 1989-an |
![]() |
---|
Ini Kata Jokowi Soal Absennya Wapres Gibran Saat Reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Tahun 2025, Kini Gaji ASN Naik usai Prabowo Teken Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.