Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Tiga Prajurit TNI AL Jalani Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang
Ketiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) hadir sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di tol Tangerang-Merak.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) hadir sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di tol Tangerang-Merak, Senin (10/2/2025).
Adapun ketiga oknum TNI yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan dihadirkan dalam sidang yang digelar secara terbuka.
Ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian loreng lengkap dengan baret yang berbeda.
Mengutip Kompas.com, Sersan Satu Apri Atmojo mengenakan baret biru tua. Baret ini biasa digunakan prajurit TNI AL satuan komando utama.

Sementara, Kelasi Kepala Akbar Aidil dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan mengenakan baret merah. Baret ini biasanya dikenakan oleh personel Komando Pasukan Katak (Kopaska).
Persidangan itu sendiri dimulai tepat pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Daftar 4 Pelanggaran Valyano, Anak Polisi Dipecat dari SPN Polda Jabar Jelang Pelantikan
Ketua majelis hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman pertama-tama meminta oditur militer memanggil ketiga terdakwa.
Ketiganya kemudian masuk dengan dikawal dua polisi. Ketiga terdakwa berjalan sembari menundukkan kepala sampai tiba di kursi terdakwa. Ia kemudian menanyakan kondisi kesehatan para terdakwa.
"Baik para terdakwa, kali ini dalam keadaan sehat?" tanya hakim yang dijawab kompak oleh para terdakwa bahwa mereka dalam kondisi sehat.

Awalnya, ketiganya mengenakan masker. Hakim kemudian meminta mereka membukanya saat memasuki pembacaan dakwaan.
Oditurat Militer II-07 Jakarta merencanakan untuk menghadirkan 20 saksi dalam persidangan ini, semua di antaranya adalah saksi sipil.
"Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.
Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat 19 saksi, ditambah satu saksi tambahan bernama Ramli, yang merupakan korban luka tembak, sehingga total saksi menjadi 20.
"Silakan diikuti. Sampai saat ini saksinya 19 yang di berkas perkara, tambah Ramli, Saudara Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti," tutur Riswandono.
Sebelumnya, insiden penembakan terhadap pemilik rental mobil berinisial IA (48) terjadi pada Kamis (2/1/2025).
Oknum Prajurit TNI AL Tembak Mati Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Puas |
![]() |
---|
Sudah Berikan Santunan, 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Menangis Minta Dibebaskan dan Tak Dipecat |
![]() |
---|
Sadar Sakitnya Kehilangan Orang Tua, Oknum TNI AL Tembak Bos Rental Mobil Kini Baru Menyesal |
![]() |
---|
Tangis Penyesalan TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil usai 20 Hari Ayah Meninggal |
![]() |
---|
Pengakuan Oknum TNI AL Bantah Tembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok, Tak Sadar Terjepit di Jari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.