Berita Selebriti
MA Kecam Aksi Razman Nasution Ngamuk di Sidang, Minta PN Jakut Lapor Polisi: Rendahkan Pengadilan
Pihak Mahkamah Agung (MA) mengecam aksi pengacara Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya yang mengamuk di persidangan kasus pencemaran nama baik
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Mahkamah Agung (MA) mengecam aksi pengacara Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya yang mengamuk di persidangan kasus pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada 6 Februari 2025.
Seperti diketahui, sidang Razman Nasution kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris berakhir ricuh.
Kendati begitu, tindakan Razman dan tim pengacaranya ini dinilai telah melecehkan pengadilan.
"MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin (10/2/2025).
"Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court,” tegasnya.
Yanto menegaskan, MA tidak menoleransi siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.
Dengan demikian, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau contempt of court ini ke pihak kepolisian.
"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum,” kata Yanto.
Baca juga: Marahnya Firdaus Oiwobo Dipecat KAI Imbas Naik Meja di Sidang Razman Nasution, Tantang Hotman Paris
Selain melaporkan ke polisi, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga diminta segera melaporkan Razman Arif Nasution kepada organisasi advokat yang menaunginya.
"Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambungnya.
Pada poin terakhirnya, Mahkamah Agung berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi pada masa depan demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan di Indonesia.
Sebelumnya, Ramzan Arif Nasution sempat menjadi sorotan lantaran marah-marah kepada pengacara Hotman Paris di persidangan.
Bahkan tim kuasa hukumnya sampai naik ke meja. Razman beralasan dirinya kesal karena sidang pencemaran nama baik itu dilakukan secara tertutup.
Namun keputusan sidang berlangsung tertutup merupakan otoritas hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 Ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.
Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
| Janji Julia Prastini usai Akui Berselingkuh dari Suami, Minta Maaf ke Na Daehoon dan Ketiga Anaknya |
|
|---|
| VIDEO Detik-detik Atap Lapangan Padel Ambruk Diterjang Angin, Desta hingga Tasya Farasya Panik |
|
|---|
| 'Saya Sadar Mengecewakan' Selebgram Julia Prastini alias Jule Akhirnya Akui Selingkuhi Na Daehoon |
|
|---|
| Sudah Bisa Ketawa, Kondisi Terbaru Tukul Arwana Usai 4 Tahun Idap Stroke, Vega Darwanti: Happy |
|
|---|
| Cerita Dwi Andhika Alami Infeksi Jaringan Lunak, Mental Sempat Terguncang Hingga Jalani Operasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Juru-Bicara-MA-Yanto-dalam-konferensi-pers-di-Gedung-MA-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.