Berita Selebriti

MA Kecam Aksi Razman Nasution Ngamuk di Sidang, Minta PN Jakut Lapor Polisi: Rendahkan Pengadilan 

Pihak Mahkamah Agung (MA) mengecam aksi pengacara Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya yang mengamuk di persidangan kasus pencemaran nama baik

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
MA KECAM AKSI RAZMAN - (kanan) Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA Jakarta, Senin (10/2/2025) mengecam aksi pengacara Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya yang mengamuk di persidangan kasus pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 6 Februari 2025. (kiri) Momen Razman mengamuk datangi kursi Hotman Paris saat sidang berujung ricuh. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Mahkamah Agung (MA) mengecam aksi pengacara Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya yang mengamuk di persidangan kasus pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada 6 Februari 2025.

Seperti diketahui, sidang Razman Nasution kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris berakhir ricuh.

Kendati begitu, tindakan Razman dan tim pengacaranya ini dinilai telah melecehkan pengadilan.

"MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin (10/2/2025). 

"Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court,” tegasnya.

RAZMAN TEMUI HOTMAN-  Momen Razman Nasution yang mengamuk mendatangi Hotman Paris saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
RAZMAN TEMUI HOTMAN- Momen Razman Nasution yang mengamuk mendatangi Hotman Paris saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). (tangkapan layar Ig @hotmanparisofficial\)

Yanto menegaskan, MA tidak menoleransi siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.

Dengan demikian, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau contempt of court ini ke pihak kepolisian.

"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum,” kata Yanto. 

Baca juga: Marahnya Firdaus Oiwobo Dipecat KAI Imbas Naik Meja di Sidang Razman Nasution, Tantang Hotman Paris

Selain melaporkan ke polisi, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga diminta segera melaporkan Razman Arif Nasution kepada organisasi advokat yang menaunginya.

"Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambungnya. 

Pada poin terakhirnya, Mahkamah Agung berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi pada masa depan demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan di Indonesia.

Sebelumnya, Ramzan Arif Nasution sempat menjadi sorotan lantaran marah-marah kepada pengacara Hotman Paris di persidangan.

Bahkan tim kuasa hukumnya sampai naik ke meja. Razman beralasan dirinya kesal karena sidang pencemaran nama baik itu dilakukan secara tertutup. 

Namun keputusan sidang berlangsung tertutup merupakan otoritas hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 Ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved