Berita Selebriti

MA Kecam Aksi Razman Nasution Ngamuk di Sidang, Minta PN Jakut Lapor Polisi: Rendahkan Pengadilan 

Pihak Mahkamah Agung (MA) mengecam aksi pengacara Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya yang mengamuk di persidangan kasus pencemaran nama baik

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
MA KECAM AKSI RAZMAN - (kanan) Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA Jakarta, Senin (10/2/2025) mengecam aksi pengacara Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya yang mengamuk di persidangan kasus pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 6 Februari 2025. (kiri) Momen Razman mengamuk datangi kursi Hotman Paris saat sidang berujung ricuh. 

Penjelasan PN Jakut

Adapun awal mula kejadian tersebut dijelaskan Humas PN Jakarta Utara, Maryono.

"Diawal itu awalnya menjelaskan kepada terdakwa penasihat hukum dan  jaksa, intinya bahwa setiap anggota itu lagi berhalangan hadir sehingga diganti dengan tim yang lain dan itu pakai penetepan untuk sementara saja," kata Humas PN Jakarta Utara, Maryono lewat Youtube Kompas TV, Kamis, (7/2/2025).

Dijelaskan Maryono alasan Majelis Hakim meminta sidang Razman tertutup karena mengandung hal-hal yang tak butuh didengar dan tidak butuh dilihat apabila dipersidangan.

Kendati begitu, pihak Majelis Hakim akhirnya memutuskan sidang tersebut tertutup.

"Agenda sidang itu pemeriksaan para saksi, yang pertama diperiksa itu pelapor, setelah diperiksa identitasnya, ketua majelis hakim menjelaskan bahwa persidangan itu dinyatakan tertutup untuk umum khusus untuk pak Hotman Paris karena isi bicara itu mengandung hal-hal yang tak butuh didengar dan tidak butuh dilihat apabila dipersidangan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum," jelasnya.

Sementara, terdakwa Razman pun rupanya tidak setuju dengan keputusan hakim sehingga naik pitam hingga mendatangi kursi Hotman Paris sebagai saksi kasus pencemaran nama baik.

"Dari situlah akhirnya terdakwa melakukan hal-hal yang tidak perlu terjadi di persidangan. Kalau keberatan kan ada ruangannya. Salah satu hal yang tidak perlu terjadi. Perintah hakim harusnya diikuti. Sidang sempat diskors, dan tetap saja ribut,” kata Maryono.

Kendati begitu, Maryono menyesalkan aksi Razman tersebut.

Dia mengatakan, seharusnya Razman mematuhi aturan dalam ruang persidangan. Apalagi, Razman merupakan seorang pengacara.

"Apa lagi terdakwa ini kan lawyer tapi dipersidangan seperti itu sebenarnya gak perlu terjadi, tapi apa boleh buat seperti ini," ujarnya.

Maryono menjelaskan sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan 2 minggu ke depan.

"Karena majelis hakim merasa tidak kondusif sidang maka ditunda selama 2 minggu 

Seperti diketahui, Razman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada 2022 silam.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang menetapkan persidangan secara tertutup.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved