Penyaluran Solar Ditertibkan

Inilah Kriteria Konsumen yang Boleh Beli Solar Subsidi, Siap-siap Penyalurannya akan Ditertibkan

Berikut ciri-ciri kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(kemitraan.pertamina.com)
KRITERIA KONSUMEN BBM SUBSIDI - Ilustrasi SPBU. Inilah Kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ciri-ciri kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Mengutip dari laman https://subsiditepat.mypertamina.id/syarat-ketentuan, konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur sesuai Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu:

Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda  6)
  • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Truk Sampah dan Pemadam Kebakaran

Baca juga: Berapa Harga Solar Sekarang ? Siap-siap Penyalurannya akan Ditertibkan Menteri Bahlil

Transportasi Air

Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur

Usaha Perikanan

  • Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum ≤ 2 ha → SKPD

Layanan Umum/Pemerintah

Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Rumah sakit type C & D

Usaha Mikro

Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

Cara Beli Solar Subsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan pembatasan maksimal volume penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi, untuk kendaraan roda empat, roda enam hingga kendaraan yang memiliki roda di atas enam.

Lalu, bagaimana cara bertransaksi bagi konsumen di SPBU untuk produk Solar subsidi dan Pertalite roda 4?

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved