Penyaluran Solar Ditertibkan

Apa Alasan Penyaluran Solar Subsidi akan Dibatasi?, Menteri Bahlil Singgung "Pemain"

Bahlil memperkirakan, kebijakan menertibkan pemakaian solar akan menimbulkan polemik seperti elpiji 3 kg.

Tayang:
Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jogja
PENYALURAN SOLAR AKAN DIBATASI - Ilustrasi BBM - Usai tertibkan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg, kini bahan bakar minyak (BBM) jenis solar akan menyusul turut ditertibkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Usai tertibkan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg, kini bahan bakar minyak (BBM) jenis solar akan menyusul turut ditertibkan.

Apa alasannya ?

Rencana penertiban penyaluran solar diungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadali dalam Rakernas Partai Golkar, pada Sabtu (8/2/2025).

"Habis ini saya tertibkan lagi yang lain, bapak ibu semua. Saya tertibkan lagi adalah BBM, solar," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com

"Solar subsidi dipakai untuk industri. Saya tahu ini pemainnya pasti akan ribut lagi, tapi enggak masalah, Kita sebagai orang Timur itu sekali layar berkembang, pantang surut untuk balik. Ini untuk kebaikan rakyat, bapak ibu semua," imbuhnya.

Bahlil memperkirakan, kebijakan menertibkan pemakaian solar akan menimbulkan polemik seperti elpiji 3 kg.

"Dan inilah kesempatan kita, Partai Gokar, untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak dan kesejahteraan rakyat yang sesungguhnya,” ujar Bahlil.

Baca juga: Cara Beli BBM Solar Subsidi Pakai QR Code di SPBU, Siap-siap Pembelian akan Dibatasi

Penjelasan BPH Migas

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, pihaknya berencana menerbitkan aturan untuk memperketat batas volume penyaluran bahan bakar minyak (BBM). 

Salah satunya penyaluran solar untuk kendaraan roda empat ke atas. 

"Kami akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM, (supaya) ini agak lebih tepat sasaran," ujar Erika dalam rapat dengan Komisi XII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025), dilansir dari Kompas.com 

"Jadi kalau sekarang ini volume solar itu yang berdasarkan aturan eksisting itu adalah 60 liter untuk kendaraan roda 4, kemudian 80 liter kendaraan roda 6, dan 200 liter itu untuk di atas 6," tuturnya. 

Erika bilang, volume tersebut terlalu banyak sehingga melebihi kapasitas tanki dari masing-masing kendaraan. 

Dengan demikian, ada potensi penyalahgunaan penyaluran. 

"Kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tankinya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan," papar Erika. 

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved